Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa dari 11 WNA tersebut, 10 orang merupakan warga negara Bangladesh dengan inisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, dan SB, dan MG. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SA berasal dari India.
Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA di dalam Kapal Gunung Dempo yang tengah menuju Jayapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan di kapal dan menemukan bahwa para WNA tersebut tidak memiliki visa kerja yang sah. Bahkan, tiga orang di antaranya tidak membawa dokumen perjalanan sama sekali.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 11 orang asing ini dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial MI, yang diduga warga negara Bangladesh. Mereka dijanjikan pekerjaan di bidang konstruksi dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit atau sekitar 5-6 juta rupiah,” jelas Ronni saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jayapura, Selasa (18/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…