Categories: BERITA UTAMA

Ada Aktor Utama  dari Masuknya Belasan WNA ke Jayapura

Keimigrasian Tunggu Jawaban Kedutaan Bangladesh dan India

JAYAPURA-Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, mengatakan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Bangladesh dan India. Namun, proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.

“Kedutaan Bangladesh dan India sedang berkoordinasi dengan keluarga para tahanan untuk mempersiapkan kepulangan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerja Jumat (21/2). Ia menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi akan ditanggung oleh negara asal para WNA tersebut.

“Indonesia tidak memiliki anggaran untuk membiayai tiket pulang mereka. Jika pihak keluarga atau negara asal sudah mengirimkan dana, kami akan segera memulangkan mereka,” jelasnya.

Saat ini, para tahanan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Dok 8, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Disana, mereka akan menunggu hingga dana untuk tiket pulang dikirimkan oleh keluarga atau pihak terkait.

“Rumah Detensi ini adalah tempat khusus untuk menahan WNA yang bermasalah. Mereka akan mendapatkan makanan dan layanan kesehatan selama berada disana,” jelasnya.

Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.

“Berdasarkan pengakuan para tahanan, mereka datang ke Jayapura karena  MI menjanjikan pekerjaan di bidang konstruksi kepada mereka. Namun, kenyataannya tidak ada pekerjaan yang diberikan,” ujar Roy. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini.

“Ini murni tindakan penipuan oleh MI. Para WNA ini menjadi korban janji manis MI,” tegasnya. Diketahui 11 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan India ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (9/2). Mereka diamankan karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

17 minutes ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

1 hour ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

2 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

5 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

6 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

7 hours ago