

Praktisi Hukum, Gustaf Kawer
JAYAPURA – Di tengah wacana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman kepada narapidana kepada pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik (tapol). Perkumpulan Advokat/Pengacara HAM (PAHAM) Papua mencatat, ada 75 tahanan makar dan non-makar yang merupakan bagian dari tapol tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer mengatakan data tersebut berasal dari NGO melalui Papuans Behind Bars. Yang mana terdapat 24 Tapol Papua yang dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP yang tersebar di Lembaga Pemasyarakan Makassar dan LP Sorong.
Sedangkan tahanan non- makar terdapat 51 tapol, tersebar di Lapas Makassar, Sorong, Nabire, Jayapura, Wamena dan Merauke. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan, pengeroyokan, pembakaran dan pasal-pasal pidana lainnya.
“Koalisi NGO telah mendefenisikan yang termasuk tapol adalah mereka yang ditangkap dan dipidana karena motif politik yang berbeda dengan ideologi NKRI,” ucap Gustav saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (22/12). Gustav menerangkan, alasan pihaknya mengkategorikan 75 orang ini sebagai tapol lantaran mereka ditahan berkaitan dengan ideologi yang berbeda dengan NKRI, yang berdampak hingga mereka ditahan.
Ada yang dituduh berkolaborasi dengan kelompok bersenjata, dituduh melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api atau amunisi, dituduh menyerang petugas yang sedang bertugas, afiliasi dengan kelompok kemerdekaan, partisipasi dalam demonstrasi dengan pengibaran bendera dan lainnya.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…