Site icon Cenderawasih Pos

Lukas Enembe Akan Rayakan Natal di RSPAD

Lukas saat mendapatkan penanganan medis di RSPAD belum lama ini. (foto:kuasa hukum for cepos)

Seminggu Tiga Kali Cuci Darah

JAYAPURA – Tim Kuas Hukum pastikan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, akan merayakan Natal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyampaikan jika kliennya itu saat ini sedang rutin menjalani proses cuci darah. Dalam seminggu, sebanyak 3 kali Lukas melakukan cuci darah.

“Dalam seminggu Lukas melakukan cuci darah sebanyak tiga kali, biasanya dilakukan mulai pukul 15:00 WIB. Prosesnya 3 sampai 4 jam sekali melakukan cuci  darah,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).

Petrus menyebut, sejak melakukan cuci darah. Kondisi kesehatan kliennya itu sedikit membaik, misalkan kaki dan badan Bapak Lukas yang tidak bengkak lagi.

“Secara kasat mata kami melihat kaki dan tangan Pak Lukas sudah tidak bengkak lagi. Bahkan dokter menjelaskan jika ada perubahan dengan cuci darah yang dilakukan Lukas Enembe,” terangnya.

Menurut Petrus, dokter RSPAD benar benar memperhatikan kondisi kesehatan dari Pak Lukas Enembe. Sehingga itu, dipastikan Natal nanti Pak Lukas tetap mendapatkan penanganan medis.

“Natal nanti, Lukas tetap berada di RSPAD dan akan didampingi keluarga termasuk Ibu Yulce Enembe dan adik adik dari Papua yang selama ini selalu datang menjenguk Bapak Lukas,” terangnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version