Adapun bahan yang digunakan sangat berbahaya, seperti minyak goreng, pewarna sintetis, kayu manis, minyak telon, minyak kayu putih, dan menthol kristal. Produk palsu itu kemudian dijual murah ke toko-toko dengan harga Rp25 ribu per botol ukuran 20 ml.
Polisi menegaskan minyak tawon palsu ini tidak memiliki khasiat kesehatan, bahkan bisa membahayakan konsumen. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli minyak tawon asli dari distributor resmi PT Tawon Jaya Makassar Indonesia, yaitu PT Irian Jaya Sehat di Kabupaten Jayapura.(dil/rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…