Adapun bahan yang digunakan sangat berbahaya, seperti minyak goreng, pewarna sintetis, kayu manis, minyak telon, minyak kayu putih, dan menthol kristal. Produk palsu itu kemudian dijual murah ke toko-toko dengan harga Rp25 ribu per botol ukuran 20 ml.
Polisi menegaskan minyak tawon palsu ini tidak memiliki khasiat kesehatan, bahkan bisa membahayakan konsumen. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli minyak tawon asli dari distributor resmi PT Tawon Jaya Makassar Indonesia, yaitu PT Irian Jaya Sehat di Kabupaten Jayapura.(dil/rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Capaian ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya generasi baru akademisi dan profesional…
Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan bahwa seluruh aparatur pelayanan dasar telah ditarik ke ibu kota…
Kelompok Khusus menilai pidato pengantar pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan kinerja keuangan secara…
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…