“Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan,” ujarnya menambahkan.
Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Motifnya yaitu karena hubungan asmara,” ungkap AKP Putut. AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.
Sementara itu, akibat tindakan yang dilakukannya, YH disangkakan pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…