Categories: BERITA UTAMA

Diduga Karena Asmara, Seorang Pria Nekat Bunuh Pacar Sang Mantan

“Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan,” ujarnya menambahkan.

Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Motifnya yaitu karena hubungan asmara,” ungkap AKP Putut. AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.

Sementara itu, akibat tindakan yang dilakukannya, YH disangkakan pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Periksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada KecurigaanPeriksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada Kecurigaan

Periksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada Kecurigaan

Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…

11 hours ago

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Merauke Terancam Dirumahkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…

11 hours ago

Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut Picu Banjir

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…

12 hours ago

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…

13 hours ago

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan Ke Kejari

Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…

13 hours ago

Kasus Ini Bukan Sekadar Kehilangan Anggota Keluarga, Tapi Simbol Ketidakadilan

Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…

14 hours ago