Categories: BERITA UTAMA

Ajukan Surat Permohonan

 Dokter Pribadi Dapat Kunjungi Lukas Enembe

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif.

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/8). Lukas Enembe yang hadir, telah memberikan tanda-tanda bahwa dirinya agak sakit.

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas-red) agak sakit. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, klien kami tetap bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi tidak berlangsung terlalu lama,” beber Kaligis.

Sehubungan dengan kondisi Lukas tersebut, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan, pihaknya hendak memanggil dokter pribadi Lukas Enembe dari rumah sakit Singapura. Agar diizinkan mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe.

“Atau apa ada kemungkinan, dokter Singapura tersebut, bekerjasama dengan dokter RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD oleh dokter Singapura, bekerjasama dengan dokter RSPAD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak TPHLE, menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut, sambal berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago