Categories: BERITA UTAMA

Ajukan Surat Permohonan

 Dokter Pribadi Dapat Kunjungi Lukas Enembe

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif.

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/8). Lukas Enembe yang hadir, telah memberikan tanda-tanda bahwa dirinya agak sakit.

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas-red) agak sakit. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, klien kami tetap bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi tidak berlangsung terlalu lama,” beber Kaligis.

Sehubungan dengan kondisi Lukas tersebut, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan, pihaknya hendak memanggil dokter pribadi Lukas Enembe dari rumah sakit Singapura. Agar diizinkan mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe.

“Atau apa ada kemungkinan, dokter Singapura tersebut, bekerjasama dengan dokter RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD oleh dokter Singapura, bekerjasama dengan dokter RSPAD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak TPHLE, menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut, sambal berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

12 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

12 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

13 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

13 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

14 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

14 hours ago