Categories: BERITA UTAMA

Ajukan Surat Permohonan

 Dokter Pribadi Dapat Kunjungi Lukas Enembe

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif.

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/8). Lukas Enembe yang hadir, telah memberikan tanda-tanda bahwa dirinya agak sakit.

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas-red) agak sakit. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, klien kami tetap bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi tidak berlangsung terlalu lama,” beber Kaligis.

Sehubungan dengan kondisi Lukas tersebut, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan, pihaknya hendak memanggil dokter pribadi Lukas Enembe dari rumah sakit Singapura. Agar diizinkan mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe.

“Atau apa ada kemungkinan, dokter Singapura tersebut, bekerjasama dengan dokter RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD oleh dokter Singapura, bekerjasama dengan dokter RSPAD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak TPHLE, menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut, sambal berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

51 minutes ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

9 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

10 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

11 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

12 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

15 hours ago