

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu Serentak 2019 yang diduga melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan salah seorang politisi Partai Gerindra Kabupaten Merauke ini dilimpahkan ke Kejari Merauke karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. “Kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan kami sudah limpahkan ke jaksa, kalau tidak salah Selasa (21/5) kemarin,” ungkap Anugrah Pata kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ini dilaporkan berdasarkan rekaman video konferensi pers berdurasi 0,33 detik. Dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti, diduga adanya dugaan imbau kepada warga agar tidak memilih pelapor yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Imbauan yang disampaikan terlapor diduga dilakukan dalam kegiatan konferensi pers. (kim/nat)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…