

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu Serentak 2019 yang diduga melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan salah seorang politisi Partai Gerindra Kabupaten Merauke ini dilimpahkan ke Kejari Merauke karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. “Kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan kami sudah limpahkan ke jaksa, kalau tidak salah Selasa (21/5) kemarin,” ungkap Anugrah Pata kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ini dilaporkan berdasarkan rekaman video konferensi pers berdurasi 0,33 detik. Dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti, diduga adanya dugaan imbau kepada warga agar tidak memilih pelapor yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Imbauan yang disampaikan terlapor diduga dilakukan dalam kegiatan konferensi pers. (kim/nat)
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…