

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu Serentak 2019 yang diduga melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan salah seorang politisi Partai Gerindra Kabupaten Merauke ini dilimpahkan ke Kejari Merauke karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. “Kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan kami sudah limpahkan ke jaksa, kalau tidak salah Selasa (21/5) kemarin,” ungkap Anugrah Pata kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ini dilaporkan berdasarkan rekaman video konferensi pers berdurasi 0,33 detik. Dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti, diduga adanya dugaan imbau kepada warga agar tidak memilih pelapor yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Imbauan yang disampaikan terlapor diduga dilakukan dalam kegiatan konferensi pers. (kim/nat)
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…