

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu Serentak 2019 yang diduga melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan salah seorang politisi Partai Gerindra Kabupaten Merauke ini dilimpahkan ke Kejari Merauke karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. “Kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan kami sudah limpahkan ke jaksa, kalau tidak salah Selasa (21/5) kemarin,” ungkap Anugrah Pata kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ini dilaporkan berdasarkan rekaman video konferensi pers berdurasi 0,33 detik. Dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti, diduga adanya dugaan imbau kepada warga agar tidak memilih pelapor yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Imbauan yang disampaikan terlapor diduga dilakukan dalam kegiatan konferensi pers. (kim/nat)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…