Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Enggan Minum Obat Pemberian Dokter KPK

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menolak untuk  meminum obat-obatan yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Kuasa Hukum Gubernur Papua non  aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, penolakan yang dilakukan Gubernur Papua dua periode itu lantaran merasa selama mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK tidak ada perubahan sedikitpun selama ini.

Penyampaian Petrus ini dikuatkan dengan saat dirinya bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho mengunjungi kliennya di rutan KPK, Selasa (21/3) dan menerima Surat Pernyataan penolakan minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe sendiri.

“Dalam Surat Pernyataan tersebut, Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang  disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya. Sejak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK buktinya  kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih tatih” ujar Petrus.

Lanjut Petrus, selain menolak minum obat. Lukas Enembe  meminta agar dirawat di rumah sakit, untuk mengobati sakitnya. “Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena  yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Lukas Enembe adalah dokter dokter di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura,” beber Petrus.

Dalam surat penolakan tersebut, Lukas Enembe memohon agar dapat  segera dirawat di rumah sakit di Singapura. “Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Petrus membacakan surat dari  Lukas Enembe tersebut.

Menurut Petrus, surat penolakan tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK, Penasehat Hukum, dokter KPK di Jakarta dan sudah diserahkan ke bagian penerimaan surat KPK pada 21  Maret 2023.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

12 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

13 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

19 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

20 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

21 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago