Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT, saat petugas mengamankan tersangka di sekitar taman depan Kantor Pos Jayapura. Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali menangkap tersangka A setelah dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama.
“Tersangka A kami amankan di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai karyawan toko di Kota Jayapura,” jelas Samberi.
“Pengakuan pelaku mereka tidak belajar khusus dan yang menjadi target adalah para lansia,” imbuh Kapolsek.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 6 Januari 2026 yang dilayangkan oleh korban. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan hipnotis maupun bujuk rayu, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. (rel/jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi…
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah akan dilakukan secara terpisah namun paralel dengan tahapan relokasi. Ia mencontohkan,…
Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengungkapkan, 27,7 ton beras tersebut disalurkan untuk Distrik Waan dengan…
Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…
Menurut Alex, sejak lama warga di kawasan itu hidup dalam keterbatasa, walaupun wilayah itu berada…