Site icon Cenderawasih Pos

Raperdasi-Raperdasus Segera Ditindaklanjuti

Derek Hegemur memberikan sambutannya pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperdasi dan Rapedasus Non APBD Tahun 2023 Senin (18/12) lalu. (foto;Elfira/Cepos)

JAYAPURA – DPR Papua baru saja menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasus) Non APBD Tahun 2023.

Terdapat 13 Raperdasi dan Raperdasus dibahas dalam sidang tersebut. Sidang dibuka oleh Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, yang saat itu dihadiri juga oleh Pj Sekda Papua Derek Hegemur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, tindak lanjut Raperdasi/Raperdasus yang telah diparipurnakan, selanjutnya diproses untuk dilakukan penatapan melalui instasi terkait dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi Papua menjadi Peraturan Daerah.

“Sementara untuk tiga Raperda RTRW dan PDRD serta Raperda tentang pembangunan industri disampaikan kepada Mendagri untuk memperoleh evaluasi, setelah ada hasil evaluasi dari Kemendagri ditetapkan juga manjadi Peraturan Daerah,” ucap Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (21/12) kemarin.

Lanjut Jeri, sementara tiga Raperdasi lainnya yaitu Raperdasi pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Raperdasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043.

Dan ketiga, Raperdasi rencana pembangunan industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, merupakan rancangan peraturan daerah yang dievaluasi dan bukan difasilitasi.

“Sehingga ketiga Raperdasi tersebut sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, merupakan kelompok Raperdasi yang setelah diparipurnakan (persetujuan bersama antara DPRP dan Gubernur) sebelum ditetapkan Gubernur disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version