Categories: BERITA UTAMA

Jubi Akan Melawan

“Aksi Kamisan akan kami lakukan, tidak perlu berapa orang yang datang tetap kami jalankan,” tegasnya.

Sementara Simon Patirajawane menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dengan 2 pasal awal yakni 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran kemudian mendorong ke pasal 1 ayat 1 tahun Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme.

“Kami berharap 1 atau 2 minggu itu sudah ada laporan positif terkait siapa pelakunya. Kasus ini kami diyakini bisa segera diungkap mengingat dari rekaman  CCTV jelas tergambar pelakunya,” jelas Simon.

Ditambahkan Gustaf Kawer bahwa koalisi yang terlibat nantinya terus membangun jejaring hingga ke pusat bahkan dunia internasional. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus remeh temeh  melainkan perkara yang serius sehingga upaya pengungkapannya juga harus diseriusi.

“Kami mendesak Polda Papua untuk segera mengungkap pelakunya termasuk lebih serius dalam penerapan pasal. Jika hanya menerapkan pasal ringan maka kami bisa menganggap aparat menganggap ini remeh dan tidak serius. Kalau mau serius maka terapkan soal UU anti teror yang artinya densus yang akan turun dan itu lebih cepat sebab ini bukan kasus biasa,” beber Gustaf.

Kami mewanti kasus ini lambat dan akhirnya pelaku semakin jauh dan tidak bisa diungkap. “Pelaku sebenarnya mengungkap dirinya sendiri karena banyak titik CCTV yang bisa  dicek. Contoh kasus mutilasi yang tidak ada saksi tapi dari rekaman CCTV akhirnya bisa terungkap,”  tambah Gustaf.

Dan untuk mengawal pengungkapan ini oleh penyidik, menurut Gustaf pihaknya bersama pelapor akan berkomunikasi dengan Kompolnas untuk ikut memonitor kasus tersebut.

Selain itu koalisi juga akan berkoordinasi dengan LPSK termasuk Komnas HAM guna mencermati sebab aksi ini terjadi berulang, tidak terungkap dan diduga dilakukan oknum aparat maka patut diduga  ini memiliki unsur pelanggaran HAM.

“Tapi kami tidak cek dua orang pelaku ini melainkan mencaritahu siapa otak dari kasus teror ini. Jika alur ini didapat maka unsur pelanggaran HAM bisa ditarik kesana sebab bisa jadi dua pelaku bekerja  sesuai perintah,” tutup Gustaf. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Aksi Konvoi Wisudawan Berujung Satu TewasAksi Konvoi Wisudawan Berujung Satu Tewas

Aksi Konvoi Wisudawan Berujung Satu Tewas

“Dari sekitar 280 mahasiswa yang diwisuda dan hadir dalam acara tersebut, sekitar 20 hingga 30…

15 hours ago

Polda Papua Siagakan 2/3 Personel Untuk Agenda 1 Desember

"Dalam mengantisipasi agenda lokal Papua kami telah menyiagakan dua per tiga kekuatan personel Polda Papua,"…

16 hours ago

ULMWP Minta Agenda 1 Desember Dilakukan Damai dan Penuh Kasih

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melihat ada situasi yang kurang kondusif dan terus…

17 hours ago

Pemprov Papsel Serahkan Bantuan Hibah Rp 30,9 Miliar

MERAUKE- Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua…

18 hours ago

52 Kelompok Tani Papua Pegunungan Bangun Irigasi Tersier Lewat Program P3-TGAI

Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, ST., MT., menjelaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi…

19 hours ago

Fasilitas SD Logotpaga Akan Dibangun Bertahap

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere mengakui jika pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melihat pembangunan…

20 hours ago