Categories: BERITA UTAMA

Jubi Akan Melawan

“Aksi Kamisan akan kami lakukan, tidak perlu berapa orang yang datang tetap kami jalankan,” tegasnya.

Sementara Simon Patirajawane menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dengan 2 pasal awal yakni 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran kemudian mendorong ke pasal 1 ayat 1 tahun Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme.

“Kami berharap 1 atau 2 minggu itu sudah ada laporan positif terkait siapa pelakunya. Kasus ini kami diyakini bisa segera diungkap mengingat dari rekaman  CCTV jelas tergambar pelakunya,” jelas Simon.

Ditambahkan Gustaf Kawer bahwa koalisi yang terlibat nantinya terus membangun jejaring hingga ke pusat bahkan dunia internasional. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus remeh temeh  melainkan perkara yang serius sehingga upaya pengungkapannya juga harus diseriusi.

“Kami mendesak Polda Papua untuk segera mengungkap pelakunya termasuk lebih serius dalam penerapan pasal. Jika hanya menerapkan pasal ringan maka kami bisa menganggap aparat menganggap ini remeh dan tidak serius. Kalau mau serius maka terapkan soal UU anti teror yang artinya densus yang akan turun dan itu lebih cepat sebab ini bukan kasus biasa,” beber Gustaf.

Kami mewanti kasus ini lambat dan akhirnya pelaku semakin jauh dan tidak bisa diungkap. “Pelaku sebenarnya mengungkap dirinya sendiri karena banyak titik CCTV yang bisa  dicek. Contoh kasus mutilasi yang tidak ada saksi tapi dari rekaman CCTV akhirnya bisa terungkap,”  tambah Gustaf.

Dan untuk mengawal pengungkapan ini oleh penyidik, menurut Gustaf pihaknya bersama pelapor akan berkomunikasi dengan Kompolnas untuk ikut memonitor kasus tersebut.

Selain itu koalisi juga akan berkoordinasi dengan LPSK termasuk Komnas HAM guna mencermati sebab aksi ini terjadi berulang, tidak terungkap dan diduga dilakukan oknum aparat maka patut diduga  ini memiliki unsur pelanggaran HAM.

“Tapi kami tidak cek dua orang pelaku ini melainkan mencaritahu siapa otak dari kasus teror ini. Jika alur ini didapat maka unsur pelanggaran HAM bisa ditarik kesana sebab bisa jadi dua pelaku bekerja  sesuai perintah,” tutup Gustaf. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Aset Bangunan Milik Almarhumah LS di Mappi Akan Dilelang NegaraTiga Aset Bangunan Milik Almarhumah LS di Mappi Akan Dilelang Negara

Tiga Aset Bangunan Milik Almarhumah LS di Mappi Akan Dilelang Negara

Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…

1 day ago

Gubernur: Wilayah Perbatasan Punya Nilai dan Peran Strategis

Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…

1 day ago

Jayawijaya Raih 13 Medali di Kejurda Taekwondo

Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…

1 day ago

Cuaca Ekstrem Nelayan Diminta Waspada

   Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Dok II Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, mengatakan bahwa peningkatan tinggi…

1 day ago

Seruni Kabinet Merah Putih Salurkan 700 Paket Sembako di Sentani Timur

Ny. Sri Suparni Bahlil mengatakan, kunjungan Seruni Kabinet Merah Putih telah berlangsung selama tiga hari…

1 day ago

Mengenal 3D Ekokardiografi dalam Pengobatan Jantung Bawaan

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Heartology Cardiovascular Hospital, Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K) menerangkan keunggulan…

1 day ago