Categories: BERITA UTAMA

Jubi Akan Melawan

“Aksi Kamisan akan kami lakukan, tidak perlu berapa orang yang datang tetap kami jalankan,” tegasnya.

Sementara Simon Patirajawane menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dengan 2 pasal awal yakni 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran kemudian mendorong ke pasal 1 ayat 1 tahun Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme.

“Kami berharap 1 atau 2 minggu itu sudah ada laporan positif terkait siapa pelakunya. Kasus ini kami diyakini bisa segera diungkap mengingat dari rekaman  CCTV jelas tergambar pelakunya,” jelas Simon.

Ditambahkan Gustaf Kawer bahwa koalisi yang terlibat nantinya terus membangun jejaring hingga ke pusat bahkan dunia internasional. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus remeh temeh  melainkan perkara yang serius sehingga upaya pengungkapannya juga harus diseriusi.

“Kami mendesak Polda Papua untuk segera mengungkap pelakunya termasuk lebih serius dalam penerapan pasal. Jika hanya menerapkan pasal ringan maka kami bisa menganggap aparat menganggap ini remeh dan tidak serius. Kalau mau serius maka terapkan soal UU anti teror yang artinya densus yang akan turun dan itu lebih cepat sebab ini bukan kasus biasa,” beber Gustaf.

Kami mewanti kasus ini lambat dan akhirnya pelaku semakin jauh dan tidak bisa diungkap. “Pelaku sebenarnya mengungkap dirinya sendiri karena banyak titik CCTV yang bisa  dicek. Contoh kasus mutilasi yang tidak ada saksi tapi dari rekaman CCTV akhirnya bisa terungkap,”  tambah Gustaf.

Dan untuk mengawal pengungkapan ini oleh penyidik, menurut Gustaf pihaknya bersama pelapor akan berkomunikasi dengan Kompolnas untuk ikut memonitor kasus tersebut.

Selain itu koalisi juga akan berkoordinasi dengan LPSK termasuk Komnas HAM guna mencermati sebab aksi ini terjadi berulang, tidak terungkap dan diduga dilakukan oknum aparat maka patut diduga  ini memiliki unsur pelanggaran HAM.

“Tapi kami tidak cek dua orang pelaku ini melainkan mencaritahu siapa otak dari kasus teror ini. Jika alur ini didapat maka unsur pelanggaran HAM bisa ditarik kesana sebab bisa jadi dua pelaku bekerja  sesuai perintah,” tutup Gustaf. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia MerdekaRumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

2 days ago

DLHK Papua Dorong Pengakuan Hutan Adat

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat…

2 days ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

2 days ago

Dari Dua Kasus, 4,2 Kg Ganja Dimusnahkan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota,…

2 days ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

2 days ago

Dua SPBU di Jayapura Diberi Sanksi

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…

2 days ago