

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dnegan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2023) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, akan lakukan pendaftaran perkara banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul Lukas yang divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Petrus mengaku jika kliennya sudah menandatangi surat kuasa untuk banding. Sebagaimana pada Sabtu (21/10), dirinya menemui mantan Gubernur Papua dua periode itu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Senin (23/10), saya dengan Tim pengacara termasuk Otto Cornelis Kaligis akan datang ke Pengadilan,” tegasnya.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…