

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dnegan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2023) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, akan lakukan pendaftaran perkara banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul Lukas yang divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Petrus mengaku jika kliennya sudah menandatangi surat kuasa untuk banding. Sebagaimana pada Sabtu (21/10), dirinya menemui mantan Gubernur Papua dua periode itu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Senin (23/10), saya dengan Tim pengacara termasuk Otto Cornelis Kaligis akan datang ke Pengadilan,” tegasnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…