Categories: BERITA UTAMA

KY Papua Minta Bawaslu Papua dan DOB Segera Update Perkara Pemilu

JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, meminta Bawaslu Papua, maupun Daerah Otonomi Baru segera mengupdate perkara baik perkara tindak pidana pemilu msupun pelangggaran adimintrasi.

Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu,  (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.

“Setelah berkas perkaranya lengkap, maka segera ditindaklanjuti ke pihak penyidik, artinya tidak bertele-tele, karena prosesnya harus cepat dan akuntabel,” kata Kossay, Rabu (21/2) kemarin.

Dikatakan secara prinsip Komisi Yudisial (KY) Papua siap melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024. Oleh sebab itu pihaknya meminta Bawaslu Papua dan 3 DOB segera mengkoorinasi terkait pelanggaran pemilu kepada mereka.

“Karena dengan begitu kami bisa  melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024,” tandasnya.

Adapun jenis dugaan pelanggaran pemilu kata Kossay diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

“Pelanggaran administrasi Pemilu itu berkaitan dengan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Kemudian pelanggaran tindak pidana pemilu berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Sementara pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Ketiga jenis pelanggaran Pemilu ini diwajibkan diproses secara cepat, hal itu sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Kossay mengatakan dari hasil pemantauan lisan KY Papua mendapatkan banyak informasi terkait pelanggaran pemilu di Papua. Namun informasi tersebut tidak dapat menjadi acuan bagi KY untuk memantau secara langsung. Sebab KY hanya berwenang melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu.

“Kami harap, jika perkara pemilu ini sudah masuk di Pengadilan Negeri Maupun PTUN Jayapura, Bawaslu kasi informasi ke Kami (KY red) sehingga kami bisa memantau proses persidangannya,” pinta Kosay.

Pihaknyapun siap memantau persidangan perkara pemilu di PN maupun di PTUN, sebab itu sudah menjadi tugas pokok  Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua. “Sekali lagi saya tegaskan kami siap pantau persidangan pemilu tahun 2024,” pungkasnya (rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

21 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

22 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

23 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

24 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago