Pihaknya, lanjut dia, sudah berupaya untuk memberantas dengan melakukan pembongkaran pabrik dari minuman keras lokal ini. Namun untuk memberi hukuman yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, tentu ada 3 unsur yang berperan yakni hakim, jaksa dan kepolisian.
‘’Kalau kita bicara hukuman berat atau tinggi, disitulah proses sebenarnya di 3 unsur ini. Kami polisi hanya mengumpulkan barang buktinya, bahkan saat pemusnahan barang bukti Miras lokal di Polres, saya sampaikan langsung ke Ketua Pengadilan dan ketika ketemui Kajari di bandara saya juga sampaikan langsung minta tolong untuk perberat hukuman pelaku minuman keras lokal,” tutup Yoga. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengonfirmasi penemuan barang bukti vital tersebut. Dari hasil pemeriksaan…
– Sebanyak 167 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2021 eks tenaga honorer atau K2…
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Iptu Mohamad Aris Dianto, SH dengan…
Alantino mengatakan, Papua Tengah merupakan rumah bersama bagi masyarakat yang hidup dalam keberagaman suku, budaya,…
Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat sedikit meringankan beban para korban selama menjalani masa…
Kepala Kantor UNICEF Papua dan Papua Barat, Aminuddin Mohammad Ramdan, mengapresiasi para kepala OPD …