Categories: BERITA UTAMA

Utang Covid Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Merauke Dipraperadilan

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang RSUD Merauke saat covid yang sampai sekarang ini belum juga dibayarkan.

‘’Saya memang mendampingi 3 orang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang dari RSUD Merauke saat masa Covid yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Merauke,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, kepada media ini, di Merauke, Kamis (20/11).

Guntur mengungkapkan bahwa ada 12 kontrak terutama pengadaan obat-obatan di masa Covid yang belum dibayarkan dengan nilai antara Rp 6-7 miliar. ‘’Dari 12 kontrak itu, ada 2 yang sudah sampai ke pengadilan,’’ katanya. Selama ini, lanjutnya, kliennya sudah melakukan upaya untuk pembayaran. Namun selama bertahun- tahun tidak dibayar.

‘’Memang Pemda memberikan saran untuk menggugat baru dilakukan pembayaran. Karena ini belum ada pengakuan utang. Pemda menyarankan untuk menggugat ke pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Seharusnya tahun itu pemerintah melakukan pembayaran atas barang yang sudah diterima sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tapi mungkin karena pendapatan yang diperoleh RSUD Merauke saat itu menurun, sehingga secara pribadi saya memaklumi.

Hanya saja, barang sudah diterima tapi tidak dilakukan pembayaran,’’ jelasnya.

Sehingga gugatan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan pembayaran nanti.

‘’Kita lakukan ini dalam rangka mengatasi permasalahan, sehingga ketika pemerintah nanti membayar tidak ada persoalan hukum karena sudah ada putusan pengadilan. Tentu atas dasar putusan pengadilan nanti pembayaran bisa dilakukan,” bebernya.

Entah putusan itu lewat perdamaian lalu dibuat dalam bentuk akta perdamaian dengan putusan pengadilan ataukah atas putusan pengadilan. Karena kami ada beberapa perkara yang melalui putusan pengadilan dan pemda melakukan pembayaran. Artinya, lewat gugatan ini, Pemkab Merauke nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

35 minutes ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

2 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

3 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

4 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

5 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

6 hours ago