Categories: BERITA UTAMA

Utang Covid Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Merauke Dipraperadilan

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang RSUD Merauke saat covid yang sampai sekarang ini belum juga dibayarkan.

‘’Saya memang mendampingi 3 orang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang dari RSUD Merauke saat masa Covid yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Merauke,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, kepada media ini, di Merauke, Kamis (20/11).

Guntur mengungkapkan bahwa ada 12 kontrak terutama pengadaan obat-obatan di masa Covid yang belum dibayarkan dengan nilai antara Rp 6-7 miliar. ‘’Dari 12 kontrak itu, ada 2 yang sudah sampai ke pengadilan,’’ katanya. Selama ini, lanjutnya, kliennya sudah melakukan upaya untuk pembayaran. Namun selama bertahun- tahun tidak dibayar.

‘’Memang Pemda memberikan saran untuk menggugat baru dilakukan pembayaran. Karena ini belum ada pengakuan utang. Pemda menyarankan untuk menggugat ke pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Seharusnya tahun itu pemerintah melakukan pembayaran atas barang yang sudah diterima sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tapi mungkin karena pendapatan yang diperoleh RSUD Merauke saat itu menurun, sehingga secara pribadi saya memaklumi.

Hanya saja, barang sudah diterima tapi tidak dilakukan pembayaran,’’ jelasnya.

Sehingga gugatan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan pembayaran nanti.

‘’Kita lakukan ini dalam rangka mengatasi permasalahan, sehingga ketika pemerintah nanti membayar tidak ada persoalan hukum karena sudah ada putusan pengadilan. Tentu atas dasar putusan pengadilan nanti pembayaran bisa dilakukan,” bebernya.

Entah putusan itu lewat perdamaian lalu dibuat dalam bentuk akta perdamaian dengan putusan pengadilan ataukah atas putusan pengadilan. Karena kami ada beberapa perkara yang melalui putusan pengadilan dan pemda melakukan pembayaran. Artinya, lewat gugatan ini, Pemkab Merauke nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

9 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

10 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

11 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

12 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

13 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

13 hours ago