Categories: BERITA UTAMA

Utang Covid Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Merauke Dipraperadilan

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang RSUD Merauke saat covid yang sampai sekarang ini belum juga dibayarkan.

‘’Saya memang mendampingi 3 orang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang dari RSUD Merauke saat masa Covid yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Merauke,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, kepada media ini, di Merauke, Kamis (20/11).

Guntur mengungkapkan bahwa ada 12 kontrak terutama pengadaan obat-obatan di masa Covid yang belum dibayarkan dengan nilai antara Rp 6-7 miliar. ‘’Dari 12 kontrak itu, ada 2 yang sudah sampai ke pengadilan,’’ katanya. Selama ini, lanjutnya, kliennya sudah melakukan upaya untuk pembayaran. Namun selama bertahun- tahun tidak dibayar.

‘’Memang Pemda memberikan saran untuk menggugat baru dilakukan pembayaran. Karena ini belum ada pengakuan utang. Pemda menyarankan untuk menggugat ke pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Seharusnya tahun itu pemerintah melakukan pembayaran atas barang yang sudah diterima sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tapi mungkin karena pendapatan yang diperoleh RSUD Merauke saat itu menurun, sehingga secara pribadi saya memaklumi.

Hanya saja, barang sudah diterima tapi tidak dilakukan pembayaran,’’ jelasnya.

Sehingga gugatan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan pembayaran nanti.

‘’Kita lakukan ini dalam rangka mengatasi permasalahan, sehingga ketika pemerintah nanti membayar tidak ada persoalan hukum karena sudah ada putusan pengadilan. Tentu atas dasar putusan pengadilan nanti pembayaran bisa dilakukan,” bebernya.

Entah putusan itu lewat perdamaian lalu dibuat dalam bentuk akta perdamaian dengan putusan pengadilan ataukah atas putusan pengadilan. Karena kami ada beberapa perkara yang melalui putusan pengadilan dan pemda melakukan pembayaran. Artinya, lewat gugatan ini, Pemkab Merauke nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

10 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

11 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

13 hours ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

14 hours ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

15 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

16 hours ago