

Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan (kiri) bersama Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan (tengah), pemilik salon Imelda Sun (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
JAYAPURA – Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menyatakan, ketiga orang tersebut menjadi saksi terakhir yang dihadirkan jaksa di muka persidangan.
“Tercatat, sebanyak 17 saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Petrus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasis Pos.
Lanjut Petrus, dari kesemua saksi tersebut, tidak ada yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe.
“Ada satu saksi yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe, Rijantono Lakka, namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan, bahwa uang Rp 1 M yang dituduhkan sebagai uang suap ke klien kami ternyata uang itu milik Lukas Enembe sendiri. Dimana ketika itu, Bapak Lukas Enembe, butuh uang untuk berobat, dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Bapak Lukas,” beber Petrus.
Lanjut Petrus, sementara gratifikasi berupa Hotel Angkasa, yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata itu milik Rijantono Lakka sendiri dimana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga mantan Gubernur Papua Izzac Hindom.
“Saat saksi yang bernama Imelda Sun, ditanya tentang kepemilikan Hotel Angkasa, saksi malah mengatakan tidak tahu. Demikian pula saat ditanya, apakah saksi mengenal Pitun Enumbi, yang disebut jaksa, menyuap Bapak Lukas Enembe, sebesar Rp 10 M. Saksi Imelda Sun, lagi-lagi mengatakan, tidak tahu,” ucapnya.
Demikian juga saat Petrus bertanya apakah saksi tahu tentang suap Rp 1 M ke Bapak Lukas Enembe, baik saksi Imelda Sun maupun Sherley Susan, menjawab, tidak tahu.“Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) Prof. OC Kaligis mengatakan, saksi Budi Sultan dalam kesaksiannya, mendapat proyek pengerjaan jembatan dan jalan dari Kementerian PUPR.
“Dalam sidang, saksi Budi Sultan mengatakan, tidak ada campur tangan Lukas Enembe, ketika saksi mendapatkan proyek tersebut. Begitu juga dengan saksi Sherly Susan yang mengaku tidak tahu menahu persoalan,” pungkasnya. (fia/wen)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…