

JAYAPURA– Aksi dua pria yang selama ini disebut kerap melakukan penipuan dengan cara menghipnotis korbannya terhenti. Ini setelah Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk keduanya, Senin (19/1). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 6 Januari 2026 yang dilayangkan oleh seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi korban penipuan di depan Gereja GBGP Bethel Abepura.
AKP Gema Brajaksono, AKP Gema Brajaksono, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT. Petugas berhasil meringkus pelaku di eks Taman Mesran depan Kantor Pos Jayapura.
“Sekitar 30 menit kemudian, tim kembali mengamankan pelaku kedua berinisial A, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama,” ujar AKP Gema Brajaksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1).
Pelaku A diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan toko di Kota Jayapura. Ia ditangkap di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis penipuan modus hipnotis yang telah lama beraksi di wilayah Jayapura.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…