Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

Di Persidangan Hari ini

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/9) atas tuntutan 10,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan semua nota pembelaan termasuk pembelaan pribadi dari kliennya dan juga pembelaan dari tim kuasa hukum.

“Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini,” ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Petrus mengatakan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan dengan agenda nota Pembelaan. Semua kuasa hukum akan mendampingi Lukas Enembe, termasuk akan membantu membacakan nota pembelaan jika semisalnya Lukas tidak sanggup saat membaca nota pembelaan pada persidangan nanti.

“Inti isi pembelaannya, Lukas Enembe menolak semua apa yang dibacakan oleh jaksa KPK mengenai uang Rp 1 M yang dituduhkan dari Tonolaka, itu merupakan uang pribadi klien kami dan sesuai dengan keterangan Tonolaka.  Menolak tuduhan kepemilikan Hotel Angkasa, berdasarkan keterangan Tonolaka itu adalah milikmya yang dibeli dari keluarga Hendrika Hindom,” terang Petrus.

Selain itu, terkait dengan uang Rp 10 M dari Piton Enembe. Tidak ada saksi yang menerangkan uang tersebut, dan itu sebatas narasi yang dibangun KPK tanpa didukung fakta.

Sementara itu, terkait kondisi Lukas Enembe sendiri. Petrus mengaku bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit. Dan sebelum sidang digelar, akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan Lukas Enembe. “Sebelum persidangan, Lukas akan dicek kondisi kesehatannya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9).

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

14 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

15 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

16 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

17 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

18 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

19 hours ago