

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Di Persidangan Hari ini
JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/9) atas tuntutan 10,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan semua nota pembelaan termasuk pembelaan pribadi dari kliennya dan juga pembelaan dari tim kuasa hukum.
“Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini,” ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.
Petrus mengatakan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan dengan agenda nota Pembelaan. Semua kuasa hukum akan mendampingi Lukas Enembe, termasuk akan membantu membacakan nota pembelaan jika semisalnya Lukas tidak sanggup saat membaca nota pembelaan pada persidangan nanti.
“Inti isi pembelaannya, Lukas Enembe menolak semua apa yang dibacakan oleh jaksa KPK mengenai uang Rp 1 M yang dituduhkan dari Tonolaka, itu merupakan uang pribadi klien kami dan sesuai dengan keterangan Tonolaka. Menolak tuduhan kepemilikan Hotel Angkasa, berdasarkan keterangan Tonolaka itu adalah milikmya yang dibeli dari keluarga Hendrika Hindom,” terang Petrus.
Selain itu, terkait dengan uang Rp 10 M dari Piton Enembe. Tidak ada saksi yang menerangkan uang tersebut, dan itu sebatas narasi yang dibangun KPK tanpa didukung fakta.
Sementara itu, terkait kondisi Lukas Enembe sendiri. Petrus mengaku bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit. Dan sebelum sidang digelar, akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan Lukas Enembe. “Sebelum persidangan, Lukas akan dicek kondisi kesehatannya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9).
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia/wen)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…