Jangan Langsung Lepas Usai Pengesahan UU Otsus

JAYAPURA –  Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa setelah pengesahan Undang – Undang Otsus pekan lalu, yang diperlukan kini adalah bagaimana ada instrument pelaksanaan teknis untuk penerapan UU tersebut. 

 Pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama yang hanya mengetok tanpa mengawal lahirnya peraturan pemerintah sebagai petujuk teknis pelaksanaan. Yonas sendiri menerima hasil pengesahan tersebut dan menganggap ada sejumlah hal positif yang baru yang bisa diperjuangkan untuk menjabarkan maksud Otsu situ sendiri. 

 “Untuk pengesahan UU Otsus meski banyak yang protes tapi saya melihat itu adalah bagian dari ketidaknyamanan orang Papua selama masa Otsus yang dianggap belum memberikan harapan namun yang perlu dilakukan adalah mengucap syukur karena masih ada hak dan kewenangan yang diberikan kepada daerah,” ujar Yonas Nusi kepada Cenderawasih Pos pekan kemarin di Pantai Hamadi. Ia menyebut jika sebelumnya kursi adat hanya ada di tingkat provinsi, dengan undang – undang yang baru ini sangat memungkinkan kursi adat ini hadir ditingkat kota dan kabupaten. 

 Kata Yonas menjadi satu pergumulan dan perjuangan yang cukup lama.  Dianggap penting pemerintah mendengar apa yang disuarakan masyarakat dari kelompok adat sebagai pemilik negeri. “Ini ruang agar orang Papua yang berada di kampung, masyarakat adat bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi,” jelasnya. Akan tetapi sekali lagi, Yonas mengingatkan bahwa setelah ketok palu jangan langsung dilepas tapi berikan pengawasan lewat instrument yang sah. 

 “Saya melihat regulasi baru ini dalam penerapannya membutuhkan 7 hingga 8 peraturan pemerintah sehingga pasal – pasal yang terkait pelayanan publik seperti kewenangan daerah, pengangkatan PNS ini yang perlu mendapat perhatian segera,” bebernya. 

 Peraturan pemerintah ini segera dibuat juga agar pemerintah di kabupaten kota tidak canggung dan bimbang untuk merancang perdasus yang tidak bertentangan dengan undang – undang sektoral. “Pemerintah pusat juga harus melihat yang kurang – kurang, jangan setelah disahkan lalu dibiarkan begitu saja sebab bisa saja pemerintah daerah masih melakukan kesalahan yang sama jika tidak segera dibuatkan Peraturan Pemerintah,” tambah Yonas. Sekjend Barisan Merah Pusih ini juga meminta peerintah memberikan kepercayaan bagi daerah untuk mengelola dan pemimpin Indonesia dari daerah. 

 “Jangan jangan ragukan kami. Biarkan kami melakukan pelayanan publik secara baik sehingga undang – undang ini bisa tetap disebut lex specialis de generalis. Apa yang kami sampaikan ini bagian dari catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI dan MRP untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” tutupnya. (ade/wen) 

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago