Jangan Langsung Lepas Usai Pengesahan UU Otsus

JAYAPURA –  Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa setelah pengesahan Undang – Undang Otsus pekan lalu, yang diperlukan kini adalah bagaimana ada instrument pelaksanaan teknis untuk penerapan UU tersebut. 

 Pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama yang hanya mengetok tanpa mengawal lahirnya peraturan pemerintah sebagai petujuk teknis pelaksanaan. Yonas sendiri menerima hasil pengesahan tersebut dan menganggap ada sejumlah hal positif yang baru yang bisa diperjuangkan untuk menjabarkan maksud Otsu situ sendiri. 

 “Untuk pengesahan UU Otsus meski banyak yang protes tapi saya melihat itu adalah bagian dari ketidaknyamanan orang Papua selama masa Otsus yang dianggap belum memberikan harapan namun yang perlu dilakukan adalah mengucap syukur karena masih ada hak dan kewenangan yang diberikan kepada daerah,” ujar Yonas Nusi kepada Cenderawasih Pos pekan kemarin di Pantai Hamadi. Ia menyebut jika sebelumnya kursi adat hanya ada di tingkat provinsi, dengan undang – undang yang baru ini sangat memungkinkan kursi adat ini hadir ditingkat kota dan kabupaten. 

 Kata Yonas menjadi satu pergumulan dan perjuangan yang cukup lama.  Dianggap penting pemerintah mendengar apa yang disuarakan masyarakat dari kelompok adat sebagai pemilik negeri. “Ini ruang agar orang Papua yang berada di kampung, masyarakat adat bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi,” jelasnya. Akan tetapi sekali lagi, Yonas mengingatkan bahwa setelah ketok palu jangan langsung dilepas tapi berikan pengawasan lewat instrument yang sah. 

 “Saya melihat regulasi baru ini dalam penerapannya membutuhkan 7 hingga 8 peraturan pemerintah sehingga pasal – pasal yang terkait pelayanan publik seperti kewenangan daerah, pengangkatan PNS ini yang perlu mendapat perhatian segera,” bebernya. 

 Peraturan pemerintah ini segera dibuat juga agar pemerintah di kabupaten kota tidak canggung dan bimbang untuk merancang perdasus yang tidak bertentangan dengan undang – undang sektoral. “Pemerintah pusat juga harus melihat yang kurang – kurang, jangan setelah disahkan lalu dibiarkan begitu saja sebab bisa saja pemerintah daerah masih melakukan kesalahan yang sama jika tidak segera dibuatkan Peraturan Pemerintah,” tambah Yonas. Sekjend Barisan Merah Pusih ini juga meminta peerintah memberikan kepercayaan bagi daerah untuk mengelola dan pemimpin Indonesia dari daerah. 

 “Jangan jangan ragukan kami. Biarkan kami melakukan pelayanan publik secara baik sehingga undang – undang ini bisa tetap disebut lex specialis de generalis. Apa yang kami sampaikan ini bagian dari catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI dan MRP untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” tutupnya. (ade/wen) 

newsportal

Recent Posts

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

1 hour ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

2 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

3 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

4 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

5 hours ago

Ditemukan dengan Kondisi Kurus Setelah 20 Hari Bertahan

Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…

6 hours ago