“JS, pelaku asal PNG, berperan sebagai pemasok. Sedangkan dua pelaku lainnya, MAP dan SAS, bertugas menjemput JS menggunakan sepeda motor. JS mengaku baru satu hari berada di Jayapura,” tambah AKP Febry.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan ganja. “Mereka semua pemakai, dan hasil pemeriksaan menyatakan positif narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Sementara untuk pelaku asal Vanimo, Papua Nugini, yang merupakan WNA, akan menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia. Setelah selesai menjalani masa hukuman, baru akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” pungkas AKP Febry (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…
Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…
Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…