“JS, pelaku asal PNG, berperan sebagai pemasok. Sedangkan dua pelaku lainnya, MAP dan SAS, bertugas menjemput JS menggunakan sepeda motor. JS mengaku baru satu hari berada di Jayapura,” tambah AKP Febry.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan ganja. “Mereka semua pemakai, dan hasil pemeriksaan menyatakan positif narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Sementara untuk pelaku asal Vanimo, Papua Nugini, yang merupakan WNA, akan menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia. Setelah selesai menjalani masa hukuman, baru akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” pungkas AKP Febry (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung…
Wakil Ketua III DPRP Berthus Asso mengakui jika DPRP Papua Pegunungan telah didatangi oleh Dinas…
Haidi Silvanaranti mengungkapkan, sejumlah komoditi yang stoknya mulai menipis tersebut diantaranya kentang, wortel, tomat. Kemudian…
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan…
“Mengenai Persipura Store, dalam waktu dekat mungkin sekitar satu bulan dari sekarang kami akan meluncurkan…
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona membenarkan bahwa saat ditemukan, korban berada dalam posisi…