“JS, pelaku asal PNG, berperan sebagai pemasok. Sedangkan dua pelaku lainnya, MAP dan SAS, bertugas menjemput JS menggunakan sepeda motor. JS mengaku baru satu hari berada di Jayapura,” tambah AKP Febry.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan ganja. “Mereka semua pemakai, dan hasil pemeriksaan menyatakan positif narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Sementara untuk pelaku asal Vanimo, Papua Nugini, yang merupakan WNA, akan menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia. Setelah selesai menjalani masa hukuman, baru akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” pungkas AKP Febry (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…