“JS, pelaku asal PNG, berperan sebagai pemasok. Sedangkan dua pelaku lainnya, MAP dan SAS, bertugas menjemput JS menggunakan sepeda motor. JS mengaku baru satu hari berada di Jayapura,” tambah AKP Febry.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan ganja. “Mereka semua pemakai, dan hasil pemeriksaan menyatakan positif narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Sementara untuk pelaku asal Vanimo, Papua Nugini, yang merupakan WNA, akan menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia. Setelah selesai menjalani masa hukuman, baru akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” pungkas AKP Febry (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…