Categories: BERITA UTAMA

Kejati Papua Tegaskan Tidak Kriminalisasi Para Tersangka

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua tegaskan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Aerosport di Mimika sudah sesuai prosedur dan memenuhi alat bukti.

Penegasan ini disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (19/6) kemarin.

“Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat 1 terhadap sistem peradailan pidana, ada lima alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli petunjuk dan surat. Jadi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Nixon kepada wartawan.

“Jadi, kita tidak tergesa-gesa dalam kasus ini atau mengkriminalisasi seseorang untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” sambung Nixon menegaskan.

Nixon juga menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara bisa dilakukan ahli atau penyidik lain selain BPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan MK Nomor 103 Tahun 2016.

“Dalam kasus ini kita tidak sedang mengkriminalisasi para tersangka, karena penetapan mereka sebagai tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” terangnya.

“Untuk kasus ini, mari kita buktikan di persidangan. Siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini,” sambungnya menegaskan. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, pihaknya sedang melakukan penyidikan di lapangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

18 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

19 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

20 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

21 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

23 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

24 hours ago