“Fakta yang terungkap dipersidangan yang disampaikan para saksi kami panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan, dan fakta itu kami dalami,” imbuhnya.
“Yang muncul di pengadilan akan kami dalami, apabila terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk memikul tanggung jawab atas apa yang diperbuat,” kata Dedy.
Dalam kasus ini, Dedy menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kejaksaan Tinggi Papua untuk bermain. “Haram hukumnya untuk kami bermain terhadap kasus ini, sebab ini perintah langsung. Sehingga tidak ada kata main-main, dan asumsi masyarakat jadi semangat buat kami bekerja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, timnya masih memiliki celah dalam melakukan transisi menyerang-bertahan. Sehingga ia ingin membenahi dua situasi…
Beberapa rangkuman perjalanan KONI Papua sepanjang tahun 2025, yakni penguatan fondasi melalui perekrutan atlet. KONI…
Haris menjelaskan, khusus untuk persoalan TPP ASN, hal tersebut telah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah bersama…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa tidak adanya pembayaran TPP pada tahun 2025 disebabkan karena…
Seratusan kasus kekerasan tersebut didominasi peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunggal) sebanyak 59 kasus,…
‘’Meski agak jauh dari kita, tapi pertumbuhan awan hujan terjadi di laut,’’ katanya. Sementara di…