“Fakta yang terungkap dipersidangan yang disampaikan para saksi kami panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan, dan fakta itu kami dalami,” imbuhnya.
“Yang muncul di pengadilan akan kami dalami, apabila terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk memikul tanggung jawab atas apa yang diperbuat,” kata Dedy.
Dalam kasus ini, Dedy menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kejaksaan Tinggi Papua untuk bermain. “Haram hukumnya untuk kami bermain terhadap kasus ini, sebab ini perintah langsung. Sehingga tidak ada kata main-main, dan asumsi masyarakat jadi semangat buat kami bekerja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…