“Fakta yang terungkap dipersidangan yang disampaikan para saksi kami panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan, dan fakta itu kami dalami,” imbuhnya.
“Yang muncul di pengadilan akan kami dalami, apabila terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk memikul tanggung jawab atas apa yang diperbuat,” kata Dedy.
Dalam kasus ini, Dedy menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kejaksaan Tinggi Papua untuk bermain. “Haram hukumnya untuk kami bermain terhadap kasus ini, sebab ini perintah langsung. Sehingga tidak ada kata main-main, dan asumsi masyarakat jadi semangat buat kami bekerja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…