Categories: BERITA UTAMA

Jika Kesal, Korban Bisa Dibuang ke Laut

Dari Terungkapnya Pelaku Curas di Kapal Putih

BIAK – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan GR (17) di Biak ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Pelaku yang ditangkap berkat bantuan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat ini ternyata tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.

GR memiliki sejumlah catatan kriminal yang berkaian dengan bentuk premanisme. Aksi ini biasa dilakukan di atas kapal putih. Kejinya lagi jika pelaku kesal maka ia tak segan-segan mendorong atau melempar korban dari atas kapal ke laut.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman. Catatan kriminal GR sebagai DPO Polda Papua terkait dengan aksi pemalakan brutal terhadap anak-anak di atas kapal Pelni yang berlayar dari Biak menuju Jayapura.

Dalam aksi pemalakan di anjungan kapal, GR bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Ia pernah melempar salah satu korban ke laut karena tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Wilayah TKP di perairan antara Biak dan Jayapura. Untuk kapan kejadiannya masih harus kami koordinasikan ke Polda Papua namun Keluarga korban sudah membuat pelaporandi Polda Papua,” kata Tantu, Senin (19/5). Tersangka yang diamankan merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana tersebut. Jadi jika tak mendapatkan apa yang diminta maka pelaku secara tidak manusiawi secara bersama-sama dengan rekan lainnya membuang korban ke laut sementara kapal dalam perjalanan.

“Ada korban yang dibuang ke laut dan sampai saat ini korban belum ditemukan. Apakah meninggal atau selamat,” ungkap Iptu Tantu Usman. Hingga saat ini, korban masih dalam pencarian. Selain kasus Curas di Biak, polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap keterlibatan GR dalam sejumlah tindak pidana lain dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa komplotan yang diduga beraksi bersama pelaku.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 day ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

1 day ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 day ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago