Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Sita Truk Modifikasi Penimbun Solar

Anggota Satlantas Polres Nabire ketika mengecek kondisi fisik kendaraan truk yang dicurigai telah dimodifikasi di bagian tangki saat diamankan, Selasa (19/4). (FOTO: Humas Polda Papua)

JAYAPURA-Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) nampaknya mulai muncul satu persatu. Jika sebelumnya polisi mengungkap aktifitas penimbunan di Pasar Youtefa, Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura, kali ini lokasinya di luar Jayapura.

Tercatat ada enam orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam penimbun BBM jenis solar.  Modus yang digunakan adalah memodifikasi truk khususnya di bagian tangki. Misalnya jika ukuran normal hanya bisa menampung 100 liter, setelah dimodifikasi tenyata bisa menampung sekira 150 liter.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire. “Mereka melakukan aksi curang dengan memodifikasi tangki BBM-nya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,” ujar Kamal saat diwawancari di Media Center Bid Humas Polda Papua, Selasa (19/4).

Lebih lanjut Kamal mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.

Sebelum keenam truk ini pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, terdapat satu truk penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar. “Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truk dapat menimbun bahan bakar solar dengan jumlah yang banyak,” jelas Kamal.

Adapun inisial sopir yang diamankan antara lain G (pengemudi 2 truck), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti ketujuh truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.

“Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00” tutup Kamal. (ade/nat)

Exit mobile version