Categories: MERAUKE

THR bagi ASN Pemkab Merauke Sedang Diproses

MERAUKE-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke saat ini sedang dalam proses rekap nama untuk selanjutnya dicairkan ke rekening pegawai masing-masing.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si saat dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut, pihaknya menunggu petunjuk teknis pembayaran. 

‘’Kita masih menunggu petunjuk teknisnya seperti. Karena dari Kepala BPKAD belum laporkan ke saya. Tapi kalau petunjuk teknis sudah ada, maka kita akan segera proses,’’ tandas Sekda Ruslan Ramli, Rabu (20/4).

Soal  dana yang akan digunakan untuk membayar THR dan gaji 13 tersebut, Sekda menjelaskan, pada dasarnya sudah dialokasikan dalam APBD  tahun 2022 dan kalaupun itu belum dianggarkan maka nantinya akan dianggarkan pada perubahan. ‘’Tapi, saya yakin itu  sudah dianggarkan dalam APBD induk,’’ jelasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah ada tambahan anggaran dari pusat  sehubungan dengan pembayaran THR dan gaji 13 tersebut? Sekda mengaku, belum mendapatkan  informasi dari pusat, apakah ada tambahan atau tidak. ‘’Tapi sekali lagi dari aspek penganggaran, sudah kita siapkan untuk THR dan gaji 13, kalau memang ada aturannya,’’ pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP melalui Kabid Perbendaharaan Nurjasia ditemui di ruang kerjanya mengatakan, PP dan surat edaran untuk THR dan gaji 13 tersebut pihaknya baru terima pada 18 April 2022. 

‘’Nah sekarang ini kita masuk dalam proses, setelah kita dapat peraturan  dan edaranya, kita menunggu penyesuaian di sistem. Kita pakai  gaji itu dari simtem Taspen, ada namanya edisi THR. Edisi THR itu baru jadi tadi malam. Dan hari ini mulai cetak. Mungkin butuh waktu 3-4 hari baru selesai, kemudian kita cairkan lewat bendahara untuk masuk ke rekening masing-masing ASN,’’  jelasnya.

Untuk besarnya THR tersebut, lanjut  Nurjasia, hampir sama dengan gaji  di bulan April berupa komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum atau fungsional dan tunjangan pangan. ‘’Yang tidak masuk  tunjangan Papua dan pengabdian. Dua komponen itu  yang tidak masuk,’’ terangnya. 

Sementara untuk gaji 13 tambah  Nurjasia, akan dibayarkan pada Juli mendatang. Karena gaji 13 tersebut, diperuntukan bagi ASN yang memiliki anak yang akan melanjutkan pendidikan. 

Ditanya total dana yang disiapkan untuk membayar THR tersebut, Narjasia menambahkan bahwa jika berpatokan pada pembayaran THR  2021 lalu anggaran yang disiapkan berkisar Rp 20 miliar. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago