Categories: BERITA UTAMA

Kenal Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur Disetubuhi

JAYAPURA– Maraknya kasus kekerasan  dengan korban anak di bawah umur di Kota Jayapura nampaknya bukan isapan jempol. Setelah sebelumnya diberitakan terkait 3 kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian terkait tindakan asusila yang dialami anak-anak di bawah umur, kini kasus lain kembali bermunculan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku, berinisial RW (22) dan korban, sebut saja Mawar  lewat media sosial (Medos). Dari perkenalan ini keduanya nampak intens saling berkomunikasi.

Hingga akhirnya RW mengajak korban untuk bertemu dan berkencan pada Jumat (17/1). Tanpa menaruh kecurigaan, korban menerima ajakan tersebut.

“Keduanya bertemu pada Jumat sore di kamar tempat tinggal pelaku yang berada di salah satu asrama di Waena, Distrik Heram. Di sana, pelaku melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Dewa.

Merasa dirugikan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota.

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya dan membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini RW sedang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap AKP Dewa.

Jadi karena merasa  penasaran ditambah ingin berkenalan lebih jauh akhirnya korban mendatangi tempat tinggal pelaku dan disitulah ia harus meladeni nafsu bejat pelaku.

Mirisnya lagi kasus ini dilakukan di dalam asrama yang notabene milik pemerintah. Disini sistem pengawasan dalam asrama juga perlu dipertanyakan. Mengapa bisa orang luar terlebih perempuan bisa masuk ke kamar pria. Bisa jadi hal begini bukan kali pertama  karena minim pengawasan tadi.

Dewa menegaskan atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengingatkan masyarakat  khususnya generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial termasuk ketika berkenalan dan membuka ruang pertemanan. Jangan sampai dari kenalan lewat media  sosial justru dirugikan.

“Orang tua juga harus memberikan pemahaman  kepada anak-anaknya terkait mana pergaulan yang baik dan yang buruk. Kami harap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang akibat kurangnya pengawasan dan pemahaman,” tutupnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago