“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, dua orang DA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Aipda Fransiskus Yohanes Muda. Keduanya melakukan aksinya dengan cara melakukan penyerangan,” jelas Victor Mackbon.
Sedangkan untuk AY diamaknakn oleh anggota Brimob Polda Papua karena membawa Pisau Cater Merk Joyko Wama Merah. Ia langsung diamankan beserta barang buktinya.
“Di dalam saku celana sebelah kiri AY,” tambah Kapolresta. Dijelaskan untuk DD dan BA dijerat dengan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sedangkan AY dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 KUHP karena kedapatan menyimpan, membawa, memiliki senjata tajam dan diancam 10 tahun.
“Ada tiga pelaku dengan dua pasal berbeda,” tambah Kapolresta.
Iapun menutup bahwa saat ini Iptu Taufik masih dirawat dan polisi masih menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. “Pelakunya ada 3 orang dan sedang dilakukan pengejaran. Ketiganya berstatus sebagai mahasiswa,” pungkas Victor Mackbon. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…