Categories: BERITA UTAMA

Tiga Anggota KNPB Diamankan Pasca Demo

“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, dua orang DA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Aipda Fransiskus Yohanes Muda. Keduanya melakukan aksinya dengan cara melakukan penyerangan,” jelas Victor Mackbon.

Sedangkan untuk AY diamaknakn oleh anggota Brimob Polda Papua   karena membawa Pisau Cater Merk Joyko Wama Merah. Ia langsung diamankan beserta barang buktinya.

“Di dalam saku celana sebelah kiri AY,”  tambah Kapolresta. Dijelaskan untuk DD dan BA dijerat dengan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sedangkan AY dijerat dengan  Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 KUHP karena kedapatan menyimpan, membawa, memiliki senjata tajam dan diancam 10 tahun.

“Ada tiga pelaku dengan dua pasal berbeda,” tambah Kapolresta.

Iapun menutup bahwa saat ini Iptu Taufik masih dirawat dan polisi masih menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. “Pelakunya ada 3 orang dan sedang dilakukan pengejaran. Ketiganya berstatus sebagai mahasiswa,” pungkas Victor Mackbon. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Gandeng Taspen Bekali ASN Jelang PurnabaktiPemprov Papua Tengah Gandeng Taspen Bekali ASN Jelang Purnabakti

Pemprov Papua Tengah Gandeng Taspen Bekali ASN Jelang Purnabakti

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng PT Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen untuk membekali Aparatur…

7 hours ago

Polsek Kurik Mediasi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Berakhir Damai

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan sebuah truk Toyota Dyna Long bernomor…

8 hours ago

Dinas Kehutanan Papsel Fokus Dampingi Masyarakat Kelola Hasil Hutan Bukan Kayu

Jujuk Rianto menjelaskan, hingga saat ini pemerintah provinsi belum dapat menghitung potensi pendapatan yang akan…

9 hours ago

Dinilai Tak Miliki Syarat Formil, Mantan Kadis Perumahan Jayawijaya Praperadilankan Polda Papua

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan…

10 hours ago

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

23 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

1 day ago