

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi di Abepura beberapa hari lalu.
Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan bahwa, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Kata Gobay, memperhatikan tugas dan wewenang MRP terkait memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Page: 1 2
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…
"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi penghubung sekaligus…