

Empat pelaku pembunuhan Bripda Anton, yakni TK, OG, JG dan DK saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (19/9). (FOTO: Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Empat tersangka pelaku pembunuhan anggota polisi, Bripda Anton pada Senin (19/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Keempat tersangka yaitu TK (28), OG (38), JG (45) dan DK (32).
Keempatnya diserahkan langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry Bawiling didampingi Kanit Resum Ipda Andry Rihulay dan diterima oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, SH, MH didampingi Jaksa Oktovianus Taliti, SH dan Jaksa Achmad Kobarubun, SH.
Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling menjelaskan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan keempat tersangka disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Keempatnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 332 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Maret 2022. “Keempatnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan menunggu untuk selanjutnya disidangkan,” kata Handry.
Dijelaskan kejadian pembunuhan yang dilakukan keempat tersangka terhadap korban Bripda Anton Julez Matatula ini terjadi pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIT di depan Kantor Pengurus Bhayangkari Daerah Papua.
Setelah dikeroyok, korban kemudian dibuang di Kali Tami di dekat perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom. Polisi membutuhkan waktu berbulan – bulan untuk mengungkap siapa saja pelakunya, bahkan ada yang ditangkap di Jayawijaya.
“Para tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa1 unit Mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih,1 buah palu berbentuk kotak dengan berat 5 Kilogram, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dan beberapa video rekaman CCTV saat para pelaku menjalankan aksinya,” jelas Handry.
Kasat Reskrim AKP Handry pun menambahkan, pihak Kepolisian masih terus melakukan pencarian jasad korban yang dibuang di Kali Tami yang hingga kini belum ditemukan. “Berdasarkan pasal 184, berkas perkara telah rampung dan dinyatakan P.21 oleh pihak kejaksaan, untuk itu para pelaku kami serahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…