Categories: BERITA UTAMA

Empat Pelaku Pembunuhan Polisi Terancam 15 Tahun

JAYAPURA-Empat tersangka pelaku pembunuhan anggota polisi, Bripda Anton pada Senin (19/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Keempat tersangka yaitu TK (28), OG (38), JG (45) dan DK (32).

   Keempatnya  diserahkan langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry Bawiling didampingi Kanit Resum Ipda Andry Rihulay dan diterima oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, SH, MH didampingi Jaksa Oktovianus Taliti, SH dan Jaksa Achmad Kobarubun, SH.

   Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling menjelaskan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan keempat tersangka disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  Keempatnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 332 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Maret 2022. “Keempatnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan  menunggu untuk selanjutnya disidangkan,” kata Handry.    

   Dijelaskan kejadian pembunuhan yang dilakukan keempat tersangka terhadap korban Bripda Anton Julez Matatula ini terjadi pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIT di depan Kantor Pengurus Bhayangkari Daerah Papua.

   Setelah dikeroyok, korban kemudian dibuang di Kali Tami di dekat perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.  Polisi membutuhkan waktu berbulan – bulan untuk mengungkap siapa saja pelakunya, bahkan ada yang ditangkap di Jayawijaya.

  “Para tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa1 unit Mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih,1 buah palu berbentuk kotak dengan berat 5 Kilogram,  1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dan beberapa video rekaman CCTV saat para pelaku menjalankan aksinya,” jelas Handry.

   Kasat Reskrim AKP Handry pun menambahkan, pihak Kepolisian masih terus melakukan pencarian jasad korban yang dibuang di Kali Tami yang hingga kini belum ditemukan. “Berdasarkan pasal 184, berkas perkara telah rampung dan dinyatakan P.21 oleh pihak kejaksaan, untuk itu para pelaku kami serahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

49 minutes ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

2 hours ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

3 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

4 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

5 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

6 hours ago