Categories: BERITA UTAMA

Empat Pelaku Pembunuhan Polisi Terancam 15 Tahun

JAYAPURA-Empat tersangka pelaku pembunuhan anggota polisi, Bripda Anton pada Senin (19/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Keempat tersangka yaitu TK (28), OG (38), JG (45) dan DK (32).

   Keempatnya  diserahkan langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry Bawiling didampingi Kanit Resum Ipda Andry Rihulay dan diterima oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, SH, MH didampingi Jaksa Oktovianus Taliti, SH dan Jaksa Achmad Kobarubun, SH.

   Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling menjelaskan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan keempat tersangka disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  Keempatnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 332 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Maret 2022. “Keempatnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan  menunggu untuk selanjutnya disidangkan,” kata Handry.    

   Dijelaskan kejadian pembunuhan yang dilakukan keempat tersangka terhadap korban Bripda Anton Julez Matatula ini terjadi pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIT di depan Kantor Pengurus Bhayangkari Daerah Papua.

   Setelah dikeroyok, korban kemudian dibuang di Kali Tami di dekat perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.  Polisi membutuhkan waktu berbulan – bulan untuk mengungkap siapa saja pelakunya, bahkan ada yang ditangkap di Jayawijaya.

  “Para tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa1 unit Mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih,1 buah palu berbentuk kotak dengan berat 5 Kilogram,  1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dan beberapa video rekaman CCTV saat para pelaku menjalankan aksinya,” jelas Handry.

   Kasat Reskrim AKP Handry pun menambahkan, pihak Kepolisian masih terus melakukan pencarian jasad korban yang dibuang di Kali Tami yang hingga kini belum ditemukan. “Berdasarkan pasal 184, berkas perkara telah rampung dan dinyatakan P.21 oleh pihak kejaksaan, untuk itu para pelaku kami serahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

40 minutes ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

2 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

3 hours ago

Bina Mental dan Iman, Pemkot Lanjutkan Program Umrah

Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…

4 hours ago

KKN FEB Uncen Edukasi Tata Kelola Keuangan di Kampung

   Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…

5 hours ago

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

18 hours ago