Pelaku juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, yang terjadi pada tahun 2024 dan sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Mio 125 tanpa nomor polisi, satu headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu buah noken kecil.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kombes Yusuf menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang terus dilakukan aparat keamanan dalam menangani berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kasus kriminal dan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…