

Yandi, tersangka yang membakar kos-kosan di Kotaraja saat digelandang oleh Polisi ke ruang penyidikan di Polda, Selasa (18/3). (foto:Istimewah)
JAYAPURA-Setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku pembakaran 11 unit kos-kosan di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, tepatnya di belakang Kampus Universitas Inggratubun (Unigrat Papua), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama Yandi telah mengakui perbuatannya. Yandi melakukan aksi pembakaran tersebut karena dibakar api cemburu terhadap kekasihnya yang tinggal di salah satu kos-kosan tersebut.
“Tersangka mengaku cemburu karena kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Pada Jumat siang, dia datang ke lokasi dengan membawa sebuah jerigen berisi bensin. Saat itu, kekasihnya tidak berada di tempat. Dalam keadaan emosi, Yandi menyiram bensin di kos-kosan tersebut dan membakarnya,” jelas Fauzi saat jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (18/3).
Page: 1 2
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengatakan longsor terjadi di sejumlah titik…
Hal itu terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme…
Menurut Frangklin, pedagang sayur keliling selama ini justru sangat membantu masyarakat, khususnya para ibu rumah…
Diskusi dibuat ringan namun banyak hal yang terungkap dari pelaksanaan program tersebut. MBG sejatinya baik…
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 tahun ini dipusatkan di Provinsi Banten. Kepala Dinas Komunikasi dan…
Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo,…