

Stenliy Dabujai saat diamankan oleh anggota Polres Merauke usai melakukan protes di depan gereja di Merauke pada 7 Desember 2025 kemarin. (Foto LBH Merauke)
JAYAPURA – Pembungkaman terhadap masyarakat adat masih terus terjadi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Terbaru, penangkapan paksa terhadap Stenliy Dabujai di depan Gereja Kerahiman Ilahi, Merauke. Kejadian ini terjadi pada 7 Desember lalu namun masih terus dikomentari warga.
Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum mengatakan, yang dilakukan aparat adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan diduga merupakan bagian dari upaya pembungkaman ruang demokrasi bagi suara kaum Awam Kalotik di Merauke.
Teddy menerangkan, Stenliy ditangkap paksa sekira pukul 10:40 WIT. Tepatnya di depan halaman Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Tindakan penangkapan paksa tersebut diduga kuat berdasarkan laporan oleh Ketua Dewan Paroki Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua atas nama Yohanes P Weng dan Seorang Advokat bernama Hendrikus Timotius Talubun,” kata Teddy, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (17/12).
Tindakan penangkapan ini berkaitan dengan berbagai aksi protes Kaum Awam Katholik terhadap penyataan Uskup Agung Merauke yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Teddy, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Stenly Dambujai ditangkap paksa dan dibawa paksa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan, setelah itu dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aksi protes di depan gereja. Padahal, aksi yang sama sudah dilakukan oleh Stenly sebanyak 57 kali di beberapa gereja dan tidak dipersoalkan,” terangnya.
Teddy juga meyayangkan ketika di kepolisian, Stenly telah menyampaikan bahwa tidak akan memberikan keterangan sampai kuasa hukumnya datang, namun permintaan Stenly tidak digubris dan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
Page: 1 2
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…