Dalam kesempatan tersebut, Supriadi turut memberikan pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa DPRP berfokus pada fungsi pengawasan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan hukum.
Sebutnya, DPR bukan lembaga pengambil keputusan, tetapi hanya bertugas mengawasi. Setiap aspirasi yang telah disampaikan pada Sabtu 15 Agustus 2026, akan dilaporkan kepada pimpinan serta komisi terkait yang sudah hadir di lokasi.
Di akhir pertemuan, pimpinan DPRP mengapresiasi kedewasaan massa dalam menyampaikan tuntutan secara tertib dan berharap pola komunikasi konstruktif antara warga dan wakil rakyat dapat terus dipelihara. “Semua aspirasi hari ini kami terima, kami catat, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Supriadi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…