Dalam kesempatan tersebut, Supriadi turut memberikan pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa DPRP berfokus pada fungsi pengawasan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan hukum.
Sebutnya, DPR bukan lembaga pengambil keputusan, tetapi hanya bertugas mengawasi. Setiap aspirasi yang telah disampaikan pada Sabtu 15 Agustus 2026, akan dilaporkan kepada pimpinan serta komisi terkait yang sudah hadir di lokasi.
Di akhir pertemuan, pimpinan DPRP mengapresiasi kedewasaan massa dalam menyampaikan tuntutan secara tertib dan berharap pola komunikasi konstruktif antara warga dan wakil rakyat dapat terus dipelihara. “Semua aspirasi hari ini kami terima, kami catat, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Supriadi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…
Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…
Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…
Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…
Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…
Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…