“Fakta di lapangan ketika teman-teman penyidik melakukan peninjauan. Yang ditemukan tidak ada pembangunan sama sekali, atau progres pekerjaannya di bawah 10 persen,” terangnya.
Sambungnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Januari 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama tim ahli turun ke lokasi pembangunan Puskesmas, dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara maka diketahui perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.
“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keteranggan termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara,” kata Salman.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…
Pneumonia atau yang kerap dikenal masyarakat awam sebagai paru-paru basah masih menjadi "pembunuh" nomor satu…
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap…
Pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas aksi…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) menyiapkan skema kerja sama dengan pihak…
–Anggota personel Polsek Ilu, Polres Puncak Jaya, Bripda Jhon Galu Situmorang, mengalami luka tembak setelah…