“Fakta di lapangan ketika teman-teman penyidik melakukan peninjauan. Yang ditemukan tidak ada pembangunan sama sekali, atau progres pekerjaannya di bawah 10 persen,” terangnya.
Sambungnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Januari 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama tim ahli turun ke lokasi pembangunan Puskesmas, dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara maka diketahui perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.
“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keteranggan termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara,” kata Salman.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…