“Fakta di lapangan ketika teman-teman penyidik melakukan peninjauan. Yang ditemukan tidak ada pembangunan sama sekali, atau progres pekerjaannya di bawah 10 persen,” terangnya.
Sambungnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Januari 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama tim ahli turun ke lokasi pembangunan Puskesmas, dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara maka diketahui perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.
“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keteranggan termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara,” kata Salman.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Saat mereka minum itu kemudian tidak lama berselang Mr. X datang bergabung tanpa diundang. Saat…
Syaiful Huda menegaskan, Muswil menjadi momentum penguatan struktur partai hingga ke tingkat kampung melalui penyiapan…
Plt Kepala BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan Dr. Elyas Wenda, SE. M.Si menyatakan dasar pelaksanaan dari…
Ia menegaskan bahwa perempuan Tolikara memiliki posisi strategis sebagai penjaga budaya, moral keluarga, dan kekuatan…
Acara pembukaan diklat dilakukan secara resmi oleh Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos, melalui Sekda Dr.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze seusai membuka sosialisasi pengembangan bahan ajar Bahasa daerah yang diikuti…