Categories: BERITA UTAMA

Viktor Yeimo Menilai Penundaan Pembacaan Tuntutan Disengaja

JAYAPURA-Sudah kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum harus menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana makar Viktor Yeimo. Alasan penundaan ini pun masih sama dengan sebelumnya yakni karena Surat tuntutan, masih Koordinasi dengan Kejagung RI.

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sehingga pada akhirnya dia berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa terhadap dirinya sesuatu yang disengaja.

“Saya sebenarnya mau diadilkan di Pengadilan atau secara politik, karena saya melihat bahwa alasan JPU sangat tidak masuk akal,” kata Viktor di PN Jayapura, Senin (17/4) kemarin.

Viktor menyatakan bahwa sejak awal dirinya sangat kooperatif, bahkan walaupun dirinya tengah dalam kondisi sakit, tetapi dia tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menjalankan sidang. Namun sayang justru kepatuhannya tidak dipertimbangkan oleh Jaksa.

“Saya ini sedang sakit, lantas mereka mempermainkan hukum seperti ini, saya melihatnya, jaksa hal ini sedang mempermainkan hukum,” kata Viktor.

Viktor menyatakan kasusnya itu sudah berjalan bertahun tahun, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan jawaban yang pasti.

Padahal berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) suatu perkara dapat diselesaikan dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun yang tidak demikian.

“Kita inikan paham undang undang, jadi kita tau meneyelsaikan perkara itu harus cepat, tapi kenapa saya punya harus lama seperti ini,” tanyanya.

Iapun mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini menunjukan para penegak hukum telah mempertontonkan peradilan yang sesat. Sebab tidak tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya minta agar Jaksa terbuka, jika memang saya mau dihukum dengan cara pendekatan politik, karena dengan alasan penundaan ini membuktikan bahwa penyelesaian kasus ini sengaja digiring untuk mempolitisasi orang Papua,” kata Viktor.

“Saya curiga, memang saya ditangkap bukan untuk diadili, tapi sebagai alat untuk menindas kami orang Papua,” bebernya.

Sikap jaksa menunda persidangan menurut dia, bagian dari politisasi terhadap orang Papua. Padahal apa yang ia perjuangkan selama ini betul betul melawan terhadap tindakan rasisme ditanah Papua.

“Kami bingung harus dengan cara apa agar kami orang Papua bebas dari kekejaman hukum dinegeri ini, sebab selalu saja mereka menindas orang Papua dengan hukum seperti ini. Saya minta agar Jaksa benar benar kerja secara independen,” pungkasnya. (rel/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: SIDANG

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

26 minutes ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 hour ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

2 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

3 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

4 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

5 hours ago