Categories: BERITA UTAMA

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.

Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Patung Bunda Maria Berdiri di Tengah Jalan, Mappi Heboh

Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…

22 hours ago

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

23 hours ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

24 hours ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

1 day ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

1 day ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

1 day ago