Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov Didesak Segera Bayarkan Insentif Nakes RSUD Abepura

Emanuel Gobay (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Papua didesak segera membayar hak hak insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura. Berupa hak atas upah Nakes dimasa pandemi Covid yang menunggak selama empat tahun (2020-2023).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyebut, Nakes merupakan salah satu elemen penting yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah . Nakes adalah garda terdepan bagi pentingnya konsep pembangunan dalam bidang Kesehatan, oleh sebab itu kesejahtran dan keyamanan serta pemenuhan hak-hak mereka (Nakes) merupakan tugas pemerintah. Dengan begitu semua permasalahan dibidang kesehatan yang selama ini masih menjadi isue hangat di Papua seperti stunting, malaria, HIV, kurang gizi secara perlahan membaik.

“Jika perhatikan ada empat prinsip utama dalam mengentaskan masalah kesehatan di Indonesia, lebih kusus papua yaitu sarana-prasarana, Nakes yang mumpuni, ketersedian obat-obatan dan peralatan, juga peningkatan pengetahuan masyarakat itu sendiri supaya menjadi lebih baik,” kata Emanuel.

Lanjutnya, jika salah satu tidak dipenuhi atau memadai berdampak langsung pada Kesehatan Masyarakat. Prinsipnya point -ponit yang diatas saling berkaitan satu sama lain yang mana menjadi dasar dalam melihat permasalahan Kesehatan di suatu daerah.

Menurutnya, kesejahtraan bagi para Nakes menjadi penting guna mendukung serta menopang kerja-kerja Nakes dalam memberikan pelayana kepada masyarakat, pemberian upah yang layak dan  hak-hak lainnya merupakan hal-hal kami maksudkan  mampu memberikan motivasi bagi para medis dalam melayani pasien serta membantu negara.

“Upah mampu memberikan motivasi yang tinggi untuk para pekerja, sebagaimana keinginan  dasar manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga dengan bekerja mereka mengharapkan balas jasa yang setimpal yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut,” bebernya.

Ia memaparkan, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19 untuk para dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta perbulan, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp 10 juta/bulan. Sementara bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta/bulan dan tenaga medis lain akan mendapatkan Rp 5 Juta/bulan.

“Apabila tenaga medis meninggal saat menangani pasien positif dan terpapar covid-19 akan mendapatkan santunan Rp 300 juta. Pembagian insentif ini hanya kepada rumah sakit rujukan Covid 19. Pemberian insentif pada para dokter, tenaga medis hingga perawat mendapatkan kompensasi berupa uang atas kerja keras mereka berada di garda terdepan menangani virus Corona COVID-19. Pemberian insentif diberikan karena para petugas memiliki beban kerja baik tenaga maupun pikiran yang harus dikembangkan selama wabah virus melanda masyarakat Indonesia, sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh tim medis terhadap para pasien terpapar corona,” paparnya.

Adapun bentuk insentif yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab yang diemban dari para medis, sehingga besaran insentif yang didapatkan berbeda-beda.

RSUD Abepura merupakan rumah sakit rujukan Covid yang ditetapkan Pemerintah, berkenaan dengan ditetapkannya rumah sakit Abepura sebagai RS Rujukan secara otomatis Nakes yang bertugas di dalam rumah sakit menjadi petugas covid (sesuai Keputusan mentri kesehatan) Nakes telah berjuang menghadapi Virus Covid selama tiga tahun (2020-2022) sejak merebaknya virus di masyarakat pelibatan Nakes tersebut ditandai dengan penanganan pasien mulai dari rapit tes, rawat jala dan rawat inap sampai pada pemularasan jenaza yang tentunya sesuai dengan standar bedasarkan Keputusan mentri Kesehatan.

“Nakes RSUD Abepura sudah melakukan pekerjannya dengan baik, namun mereka mendapat perlakukan yang sangat tidak adil yaitu pembayaran insentif tidak jelas dan terlihat  bervariasi ini terbaca dalam daftar print rekening korang dari masing-masing Nakes yang tertera  nominal berbeda dengan dengan kerja mereka jika melihat keterangan prinsip-prinsi yang terkandung dalam menyalurkan Insentif tersebut sudah sangat jelas menekankan kepada setiap instansi baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit agar setiap proses pemberian insentif harus kedepankan akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas serta efektif dengan bertumpu pada rasa keadilan,” bebernya.

Menurutnya, Management RSUD Abepura tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan. Nakes  merasa management sangat tidak adil sehingga beberapa upaya Nakes lakukan agar mendapat kejelasan. Termasuk sudah melakukan aksi dan lainnya namun tidak juga ditanggapi.

“LBH Papua bersama Nakes telah melayangkan surat maupun pengaduan kebebrapa instansi, pengaduan kepada Kemenkumham dan Kemenkes, upaya -Upaya Nakes bersama LBH  tersebut bukan nya berjalan mulus namun Nakes diperhadapkan dengan berbagai manufer yang dilakukan oleh Management RSUD Abepura. Salah satunya adalah Nakes diancam dengan Peraturan tentang disiplin ASN. Segala ipaya yang dilakukan management guna membungkam tuntutan Nakes tidak berhasil membuat Nakes takut tetapi semakin berani menyuarkan hak haknya,” bebernya.

LBH Papua mendesak Penjabat Gubernur Propinsi Papua sebagai pengguna anggaran dan merupakan atasan langsung dari OPD-OPD terkait segera mempercepat proses pembayaran insentif Covid 19  yang telah menunggak selama empat tahun. Direktur RSUD Abepura dan jajarannya untuk tidak menutup Informasi yang berkaitan dengan hak-hak insentif Nakes dan klaim BPJS Covid yang tidak jelas sampai sekarang.

Instpektorat Propinsi Papua Papua segera melakukan audit oembali pembagian jasa klaim BPJS Covid-19 yang merupakan hak-hak Nakes dan BPK baik Pusat maupun daerah untuk mengawasi pembagian insentif Covid Nakes RSUD Abepura. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version