

Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pihak Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah menetapkan 13 orang (bukan 14.red) anggota KNPB yang diduga melakukan makar sebagai tersangka. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang mengungkapkan bahwa ke-13 pentolan KNPB tersebut resmi ditahan sejak 14 Desember lalu.
“Para tersangka resmi ditahan sejak 14 Desember kemarin,’’ katanya.
Menurutnya, 13 pentolan KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketuai oleh seorang yang berstatus sebagai ASN yang bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. “Dia berinisial YS, berijazah D3,” katanya.
Yang bersangkutan sendiri, lanjut Ipda J. Sitanggang sudah ditangkap sekitar 3 minggu lalu. Dan ketika itu, dibuatkan surat penyertaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun dia dan teman-temannya dalam surat pernyataan tersebut menyatakan akan terus berjuang sampai kapanpun.
Kaurbin Ops Reskrim J Sitanggang juga menjelaskan bahwa kegiatan KNPB tersebut merupakan organisasi yang terlarang karena bertentangan dengan ideologi atau haluan negara. Dimana, kegiatan yang dilakukan oleh KNPB berinisiatif dan telah memulai perbuatannya untuk membentuk suatu daerah baru atau negara baru dengan memisahkan diri dari wilayah NKRI lebih khusus Kabupaten Merauke.
“Pada umumnya bahwa dimana kelompok KNPB ini beriniat mencoba merongrong pemerintahan yang sah atau menggulingkan pemerintahan yang sah, karena dengan tujuan yang mereka inginkan adalah harus memisahkan diri dari NKRI yang disebut istilah mereka adalah menentukan nasib sendiri,” tandasnya.
Karena itu, lanjut dia, pasal yang disangkakan kepada 13 orang tersebut adalah pasal berlapis. Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dimana ancaman tertinggi adalah adalah hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah ada beberapa dokumen dan ada papan-papan yang sengaja dicat dan diwarnai sesuai dengan bendera bintang kejora dan tulisan referendum. Dan ada sejumlah uang yang diamankan sebagai bahan operasional mereka dalam melakukan kegiatannya melawan pemerintahan yang sah,” tandasnya. (ulo/tri)
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…
Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…
Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…
Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…
Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…