Categories: METROPOLIS

Kali Ini, Dua Pelajar yang Diamankan

Pelaku saat diamankan  di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (17/12) ( FOTO: Humas Polresta)

Terkait Penjualan Miras Ilegal di Entrop

JAYAPURA- Dalam sepekan, lima pelaku penjual Minuman Keras (Miras) ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

 Sebelumnya pada Selas (15/12), anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan satu pelaku Penjual Miras illegal dengan inisial HA (18) beserta seratusan botol Miras di Entrop.

 Menyusul pada Rabu (16/12) anggota kembali mengamankan  dua  pelaku penjual Miras dengan inisial A dan N beserta puluhan botol Miras dan pada Kamis (17/12) dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua orang penjual Miras illegal dengan inisial IT (17) dan SHAW (14).

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, IT dan Shaw menjual Miras Ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan.   “Dua pelaku ditangkap bersama barang bukti minuman keras ilegal yang siap untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Narkoba.

 Dijelaskan, kedua remaja tersebut diamankan saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya di tempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop. Dari rumah tempat penyimpanannya, tim menemukan 15 kaleng bir putih jumbo, 13 kaleng bir bintang kecil, 38 botol bir bintang putih, satu botol bir hitam dan delapan kaleng Heineken.

 “Kedua pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan kini telah diamankan bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hal ini guna dilakukan pendalaman terkait miras ilegal yang ditemukan,” terangnya.

 Lanjutnya, ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop. Kedepan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan penjualan miras ilegal lainnya dimanapun berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (fia/wen) 

newsportal

Recent Posts

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

6 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

7 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

8 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

9 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

10 hours ago

Ditemukan dengan Kondisi Kurus Setelah 20 Hari Bertahan

Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…

11 hours ago