

Kapolsek Heram AKP. Frengki Rumbiak bersama anggota Polsek Heram saat menenangkan masa pengeroyokan Tukang Ojek di Pangkalan Ojek Kampung Yoka, Selasa (18/10/2023) malam. (Cepos/Dok.Polsek Heram)
JAYAPURA-Nasib nahas dialami oleh korban bernama Sem Resel. Korban yang merupakan tukang ojek di pangkalan ojek di pertigaan jalan karang Kampung Yoka, Distrik Heram itu, dianiaya oleh pelaku berinisial DM (59), selaku Ondoafi Kampung Yoka dan TM (26), pada Selasa (17/10/2023) malam.
Bahkan selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak motor korban hingga rusak parah.
Menurut keterangan Kapolsek Heram Frengky Rumbiak, kasus penganiayaan tersebut bermotif karena sakit hati.
Dimana awalnya pelaku DM hendak ke Saga Waena, kemudian di pangkalan ojek pelaku memanggil korban untuk diantarkan ke Mega Waena. Tapi saat itu korban tidak dengan cepat merespon pelaku, lantaran korban sedang membalas chat dari istrinya.
“Tapi usai membalas chat istrinya, korban kemudian mengantar pelaku ke Saga Waena,” terang Kapolsek Heram dalam rilis tertulisnya yang diterima Ceposonline.com Rabu (18/10) pagi.
Usai mengantar pelaku ke Mega, lanjut Kapolsek, Korban kemudian kembali ke Pangkalan Ojek. Tapi tidak berselang lama pelaku mendatangi korban di pangkalan ojek, dan langsung menganiaya korban.
“Sampai di pangkalan ojek, pelaku DM tanya ke korban, siapa yang antar saya, kamu tidak tau saya itu siapa, sambil tanya pelaku tampar muka korban,” kata Kapolsek.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…