Categories: BERITA UTAMA

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksespsi Viktor Yeimo

Terdakwa keluhkan Fasilitas di Lapas yang Sempit dan Kuno

JAYAPURA-Sidang perkara dugaan Kasus makar, terhadap terdakwa Viktor Frederik Yeimo, (VY) selaku Juru Bicara KNPB, kembali digelar dipengadilan Negeri Jayapura Selasa (17/1)  kemarin dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik.

Adapun eksepsi yang dibacakan oleh Achmad, Jaksa penuntut umum, didalam persidangan yang menyebut bahwa, Eksepsi (keberatan) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang telah diajukan pada sidang sebelumnya, tidak termasuk, atau setidak-tidaknya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan selebihnya sekalipun merupakan obyek eksepsi akan tetapi harus ditolak mengingat keberatannya tidak berdasarkan hukum.

Selain itu jaksa juga meminfa kepada mejelis hakim menerima surat dakwaan JPU nomor Perkara : PDM-42/Jpr/Eku.2/08/2021, tanggal 09 Agustus 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Lebih lanjut Jaksa juga meminta agar majelis hakim, dapat menolak semua keberatan Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar dapat melanjutkan persidangan ini  dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang yang telah kami dibacakan dalam sidang pertama sebagai dasar pemeriksaan perkara,” kata Jaksa saat sidang eksespi di pengadilan Negeri Jayapura.

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa Viktor Frederik Yeimo menyampaikan prosedur-prosedur dilakukan oleh JPU tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.

Selain itu Kuasa hukum terdakwa juga menilai surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.

Sehingga tim Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima Eksepsi mereka seluruhnya. Karena proses pemeriksaan terhadap terdakwa VY telah cacat hukum.

Selain itu Kuasa hukum terdakwa juga menyebut surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Kami minta agar majelis hakim membatalkan Surat dakwaan JPU demi  hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima surat dakwaan JPU. Kami juga minta dibebaskan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa dalam sidang Eksepi pada, Selasa, (10/1).

Pantauan koran ini situasi jelang sidang terdakwa VY, ratusan aparat keamanan, mulai melakukan penjagaan ketat dipintu masuk pengadilan Negeri Jayapura. Lantaran massa aksi pendukung Viktor Yeimo,  mulai berdatangan disekitar Pengadilan Negeri Jayapura, sejak pukul 8.30 WIT , untuk melakukan unjuk rasa, meminta pembebasan Terdakwa Viktor Yeimo tanpa syarat.

Sementara di ruang sidang terpantau aparat keamanan melakukan penjagaan secara ketat, sidang berjalan kondusif. Dimana usai pembacaan Eksepi dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Viktor Yeimo kembali dibawa ke dalam tahanan di Lapas Abepura, sidang akan dilanjutkan pada selasa, (24/1) pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sementara itu, terdakwa dugaan kasus Makar Vikotr Frederik Yaimo (VY) mengeluh dengan kondisi Ruangan tahananya di Lapas Abepura yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dokter pribadi terdakwa. Dimana menurut terdakwa  tempat tahananya saat ini sangat tidak layak. Karena tempatnya terlalu kecil.

Ia menyampaikan dengan komdisi ruangan yang sempit dan kumuh itu, akan berpengaruh pada kesehatannya yang akan memperparah.

Selain mengeluh dengan ruangan yang sempit, terdakwa juga mempersoalkan penjagaan dari aparat keamanan yang sangat ketat, menurut dia dengan penjagaan yang ketat akan menganggu jalannya persidangan, selain itu juga akan mempengaruhi persidangan lain yang bersaman.

“Saya tidak akan lari, dari persidangan ini, tapi saya minta agar tidak boleh dijaga ketat seperti ini, saya profesional dengan hukum,” tegas Viktor, kepada majelis, saat mendengar pembacaan Eksepsi dari JPU.

Selain terdakwa juga dikatakan oleh Kuasa Hukumnya, Emanuel Gobay, mengatakan dirinya sangat dirugikan dengan penjagaan seperti itu, lantaran banyak kasusnya yang tidak jadi sidang, karena danya penjagaan aparat keamanan yang terlalu over.

“Saya punya perkara hari ini (selasa red) ada tiga, tapi karena kondisinya seprti ini, jadinya dibatalkan, jadi saya minta kepada majelis hakim agar tidak boleh mengizinkan penjagaan seperti ini, karena klien kami sudah dengan tegas menyatakan ia akan profesional menjalani persiadangan ini,” tegas Emanuel. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

2 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

2 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

2 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

2 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

2 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

2 days ago