

Para ASN usai mengikuti apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).(foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama KPK dan Kementerian PANRB menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan parcel atau bingkisan kepada aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang hari raya.
Alasannya adalah, pemberian parcel yang terkait jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi suap. Adapun ASN wajib menjaga integritas, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kode Etik ASN. Terkait dengan itu, Pj Sekda Papua, Christian Sohilait menyampaikan, kebiasan pemberiaan parcel sudah tidak diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalau untuk pejabat sudah tidak ada, sebab KPK sudah melarang kita sejak lima tahun lalu. Saya rasa pejabat kita juga sudah mengetahui hal itu,” kata Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, usai memimpin apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).
“Saya pikir para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah mengetahui itu, karena sudah tidak ada pemberian parcel lagi,” sambungnya.
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…