Categories: BERITA UTAMA

DIPA Papua Pegunungan Capai Rp 14,54 Triliun

WAMENA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memastikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 14,54 triliun yang bersumber dari Daftar Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 13,24 triliun, alokasi belanja kementerian negara untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 1,3 triliun.

Pejabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH menyatakan, penyerahan DIPA Petikan dan TKD awal dari pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang telah disepakati melalui DPR dan pemerintah.

“Penyerahan DIPA Tahun 2023 ini dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di Provinsi Papua Pegunungan dapat dilakukan lebih baik guna menunjukkan langkah nyata kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Papua,” ungkapnya usai menyerahkan DIPA kepada 8 kabupaten dan Satker di Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Jumat, (16/12), kemarin.

Menurutnya, alokasi belanja untuk Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan sebesar Rp 14,54 triliun untuk tahun 2023 dengan rincian belanja negara sebesar Rp 1,3 triliun dan TKD Rp 13,20 triliun.

“Alokasi belanja kementerian negara untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 1,3 triliun diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui belanja kesehatan dan pendidikan untuk membangun SDM yang unggul dan produktif,” jelasnya.

Disisi lain, ada juga prioritas untuk menurunkan kemiskinan ekstrime dan mengurangi kesenjangan, mendukung reformasi birokrasi, serta mendukung persiapan Pemilu 2024 mendatang. Sementara TKD untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 13 ,20 triliun menunjukan disentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran seperti yang tertuang dalam nawacita Presiden dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan.

“TKD ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah,”tandasnya.

Ia menyatakan setelah melihat arahan penggunaan anggaran ini perlu dipersiapkan langkah -langkah nyata sehingga penyerapan anggaran dapat dilaksanakan sejak awal tahun dengan memulai proses lelang proyek fisik untuk kegiatan 2023 dapat dilakukan setelah menerima DIPA.(jo/tho)

newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

4 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

5 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

6 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

8 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

9 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

10 hours ago