Site icon Cenderawasih Pos

DIPA Papua Pegunungan Capai Rp 14,54 Triliun

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH saat menyerahkan DIPA Tahun 2023 Kepada Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi di Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, (16/12), kemarin. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memastikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 14,54 triliun yang bersumber dari Daftar Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 13,24 triliun, alokasi belanja kementerian negara untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 1,3 triliun.

Pejabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH menyatakan, penyerahan DIPA Petikan dan TKD awal dari pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang telah disepakati melalui DPR dan pemerintah.

“Penyerahan DIPA Tahun 2023 ini dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di Provinsi Papua Pegunungan dapat dilakukan lebih baik guna menunjukkan langkah nyata kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Papua,” ungkapnya usai menyerahkan DIPA kepada 8 kabupaten dan Satker di Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Jumat, (16/12), kemarin.

Menurutnya, alokasi belanja untuk Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan sebesar Rp 14,54 triliun untuk tahun 2023 dengan rincian belanja negara sebesar Rp 1,3 triliun dan TKD Rp 13,20 triliun.

“Alokasi belanja kementerian negara untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 1,3 triliun diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui belanja kesehatan dan pendidikan untuk membangun SDM yang unggul dan produktif,” jelasnya.

Disisi lain, ada juga prioritas untuk menurunkan kemiskinan ekstrime dan mengurangi kesenjangan, mendukung reformasi birokrasi, serta mendukung persiapan Pemilu 2024 mendatang. Sementara TKD untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 13 ,20 triliun menunjukan disentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran seperti yang tertuang dalam nawacita Presiden dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan.

“TKD ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah,”tandasnya.

Ia menyatakan setelah melihat arahan penggunaan anggaran ini perlu dipersiapkan langkah -langkah nyata sehingga penyerapan anggaran dapat dilaksanakan sejak awal tahun dengan memulai proses lelang proyek fisik untuk kegiatan 2023 dapat dilakukan setelah menerima DIPA.(jo/tho)

Exit mobile version