Categories: BERITA UTAMA

Cegah Ceramah Politik Praktis di Gereja, Pimpinan Sinode Akan Melakuan Kontrol

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) soal ceramah di rumah ibadah. Mendekati tahun politik Pemilu 2024, materi ceramah tidak boleh berisi kampanye maupun konten politik praktis lainnya. Aturan ini juga berlaku di lingkungan gereja-gereja. 

 Dirjen Bimas Kristen Kemenag Jeane Marie Tulung mengatakan aturan dalam SE itu juga berlaku di agama Kristen. “Kalau di Bimas Kristen, para penceramah atau yang membawa khutbah-khutbah di gereja sejauh ini mereka adalah para pendeta yang sudah diakui,” katanya di sela Pagelaran Moderasi Beragama di kantor Kemenag pada Senin (16/10) malam. 

 Lebih lanjut Jeane mengatakan di agama Kristen juga terdapat Sinode. Keberadaan Sinode ini berwenang melalukan kontrol. Para pimpinan Sinode memiliki kewenangan untuk mengontrol para pendeta dalam melaksanakan khutbah di gereja maupun tempat lainnya. 

 Jeane menegaskan Kemenag juga melarang adanya kampanye politik praktis di gereja-gereja. “Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) juga kan sudah memberikan imbauan. Rumah ibadah jangan dijadikan tempat berkampanye politik praktis,” paparnya. 

 Dia mengakui bahwa menghadapi tahun politik, perlu mendapatkan perhatian khusus. Jeane mengatakan penguatan moderasi beragama juga memiliki korelasi untuk menciptakan kondisi masyarakat yang baik. Tidak sampai terpecah belah gara-gara perbedaan pilihan politik. 

 “Ini penting sekali bagi kita dalam menghadapi tahun politik,” jelasnya. Menurut dia, dengan adanya penguatan moderasi beragama di lingkungan masyarakat maupun ASN, mereka dibekali pemahaman merawat bangsa Indonesia. Melalui kehidupan yang rukun. Serta saling menghargai antar satu golongan dengan golongan lainnya. (*)

Sumber : Jawapos

Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

1 day ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

1 day ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

1 day ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

1 day ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

1 day ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

1 day ago