Nixon menyebut dua orang yang telah ditahan merupakan koruptor kelas kakap dari kasus yang merugikan negara ratusan miliar. Sebelumnya kata Nixon, Kejati Papua telah menjebloskan Kepala Bank Papua Cabang Enarotali ke penjara, termasuk analisas kredit. “Kami akan lakukan penyitaan terhadap aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Seperti rumah, alat berat, kapal dan lainnya,” beber Nixon.
Dalam kasus yang mandek selama 4 tahun ini karena 1 dan lain hal, Kejati Papua juga sedang usut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi tentang aliran danannya ke mana saja. “Kejati Papua juga tengah mengusut TPPU dan korporasi yang ada kaitannya dengan kasus ini,” kata Nixon. Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 188 miliar ini. Kejati telah memintai keterangan sebanyak 36 orang. Termasuk ahli kerugian keuangan negara dan ahli hukum keuangan negara. (kar/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…