Categories: BERITA UTAMA

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Mambra Resmi Ditahan

JAYAPURA-Polda Papua resmi menahan mantan Bupati Mamberamo Raya (Mambra) berinisial DD di Rutan Mapolda Papua, Kamis (16/9). 

Tersangka DD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menemukan penggunaan anggaran Covid senilai Rp 3,1 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, anggaran tersebut untuk pencegahan dan penanganan dampak dari pandemi Covid-19. 

Adapun total dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya setelah relokasi anggaran mencapai Rp 23 miliar. Anggaran ini untuk digunakan lima instansi di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya. 

“Penyidik menemukan tersangka DD menggunakan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk kegiatan politiknya dan membayar utang kepada sejumlah pengusaha. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua,” jelas  kata Ricko didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya di Mapolda Papua, Kamis (16/9).

Dijelaskan, penetapan DD sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah tersangka berinisial SR.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid ini, SR adalah tersangka pertama. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya.  Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya, sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor berinisial JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

“Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DD terancam pidana 10 tahun penjara,” tegas Ricko.

Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (18/8) dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan P.19 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  untuk diperbaiki.

Pada tanggal 30 Agustus dan 6 September 2021, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU setelah diperbaiki atau pemenuhan P19.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama JPU mengeluarkan P.21 dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk disidangkan di Pengadilan,” jelasnya.

Untuk kelancaran pengiriman berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, Bupati Mamberamo Raya priode 2016 – 2021 dilakukan penangkapan Kamis (16/9) sekira pukul 14.35 WIT, di ruangan pemeriksaan unit 2 subdit 3 Tipidkor Polda Papau.

“Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A selaku Bendahara Bansos dalam perkara yang sama, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua selama 20  hari kedepan,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

10 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

11 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

12 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

13 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

13 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

14 hours ago