‘’Kami tidak masuk ke sana. Kami fokus internal MRP. Kalau keluarga mau ketemu atau proses hukum silakan. Kami hanya fokus di internal MRP,’’ tandasnya. Lanjut Damianus, kalaupun pada akhirnya ada upaya penyelesaian kekeluargaan dilakukan kedua belah pihak, tidak akan mempengaruhi proses yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan MRP.
‘’Sekali lagi kalau dalam proses yang dilakukan dewan kehormatan terbukti maka tetap kita jatuhkan sanksi sesuai kode etik MRP. Tapi, kalau nantinya dalam proses tidak terbukti maka hak dari pelaku untuk menuntut nama baik. Tapi pada prinsipnya soal kekerasan kami tidak toleransi,’’ pungkasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah proses dewan kehormatan MRP terkait dengan informasi yang viral tersebut, Damianus Katayu mengatakan silakan informasi tersebut sesuai dengan versinya. Namun pihaknya akan merilis sesuai versi MRP setelah dewan kehormatan selesai melakukan pemeriksaan. ‘’Soal kronologi kejadiannya seperti apa, nanti kita sampaikan setelah dewan kehormatan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…
Kondisi tersebut semakin kompleks di daerah, termasuk Papua, di mana media lokal dan jurnalis masih…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar…
Mulai dari pencernaan yang lebih lancar, kontrol porsi makan, hingga membantu meningkatkan kesadaran penuh (mindfulness)…
Data GLOBOCAN 2022 menunjukkan kanker paru menjadi penyumbang kasus dan kematian kanker tertinggi di dunia.…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…