‘’Kami tidak masuk ke sana. Kami fokus internal MRP. Kalau keluarga mau ketemu atau proses hukum silakan. Kami hanya fokus di internal MRP,’’ tandasnya. Lanjut Damianus, kalaupun pada akhirnya ada upaya penyelesaian kekeluargaan dilakukan kedua belah pihak, tidak akan mempengaruhi proses yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan MRP.
‘’Sekali lagi kalau dalam proses yang dilakukan dewan kehormatan terbukti maka tetap kita jatuhkan sanksi sesuai kode etik MRP. Tapi, kalau nantinya dalam proses tidak terbukti maka hak dari pelaku untuk menuntut nama baik. Tapi pada prinsipnya soal kekerasan kami tidak toleransi,’’ pungkasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah proses dewan kehormatan MRP terkait dengan informasi yang viral tersebut, Damianus Katayu mengatakan silakan informasi tersebut sesuai dengan versinya. Namun pihaknya akan merilis sesuai versi MRP setelah dewan kehormatan selesai melakukan pemeriksaan. ‘’Soal kronologi kejadiannya seperti apa, nanti kita sampaikan setelah dewan kehormatan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…