

Suasana pelayanan di RSUD Jayapura, Jumat (16/7) kemarin.
JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, pada 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan, dengan kondisi yang ada saat ini, pihak managemen RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.
“Kami lakukan pembatasan untuk pasien umum, di sini kami hanya melayani yang emergency yang biasanya kami layani di loket umum sehari 60-70 pasien, sekarang kami kurangi hanya 15-20 pasien,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/7).
Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.
“Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.
Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)
Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…
Persiker merupakan juara Liga 4 zona Papua dan menjadi wakil Papua pada seri nasional. Mereka…
Dari 47 CHJ, terdiri dari 18 laki-laki dan 29 perempuan. Jemaah tertua atas nama Kislam…
Ketua NPCI Papua, Jayakusuma menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) NPCI Pusat di Kota Solo, Jawa…
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen kuat dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.…
Pemerintah merespons cepat dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dengan menerbitkan kebijakan strategis melalui…