

Pengacara dan orangtua korban kasus pencabulan anak dibawah umur saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/3). (foto:Mboik Cepos)
JAYAPURA-Seorang anak dibawah umur yang berusia lima tahun, sebut saja bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kerom. Kasus ini terjadi di Kerom pada tahun 2022 lalu. Namun mirisnya, kasus bergulir sejak tahun 2022 itu baru mendapatkan putusan pada Januari 2025.
Orang tua dan keluarga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jayapura karena sama sekali tidak berpihak pada hak dan masa depan anak.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim, terdakwa divonis bebas,”ujar Deden Gustiawan selaku pengacara korban, Jumat (14/3).
Pihaknya mengaku, dari penyelidikan, penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.
Dia mengatakan, pasca kejadian, sudah ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan antara keluarga korban dan terdakwa di Polres Kerom. Dimana ketika itu terdakwa berjanji melalui surat pernyataannya akan membayar biaya perawatan korban senilai Rp 80 juta namun hal tersebut tidak dilaksanakan terdakwa sehingga keluarga menempuh jalur hukum.
“Putusan bebas terdakwa pada 20 Januari 2025, dengan nomor Perkara 329/Pidus/2024/PN/ Jayapura. Kasus ini dari 2022 diputuskan 2025. Kami merasa sangat dirugikan,” tambahnya.
Ketua NPCI Papua, Jayakusuma menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) NPCI Pusat di Kota Solo, Jawa…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Pangan setempat bakal melakukan pengujian pangan segar guna mencegah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dengan…
emerintah Kabupaten Jayapura bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jayapura melaksanakan pelepasan jemaah haji…
Pemerintah Kabupaten Jayapura resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Kabupaten…
Bupati Gusbager menegaskan pengelolaan keuangan desa bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata. Lebih dari itu,…